
Dalam dunia perpajakan, masyarakat yang kemudian disebut Wajib Pajak dapat melanjutkan pekara hingga ke Pengadilan Pajak. Perkara tersebut dapat diajukan berupa Banding ataupun Gugatan. Menurut data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2022, terdapat 10.874 berkas Banding yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Dari total berkas yang masuk ini, Wajib Pajak memiliki tingkat kemenangan sebesar 55,20%. Meski telah mencapai setengahnya, Wajib Pajak masih dihantui oleh 44,80% resiko kekalahan pada Banding yang diajukan.
Umumnya, kegagalan terjadi lantaran kurangnya pemahaman dan kematangan persiapan saat melaju ke meja hijau. Pengajuan Banding dan Gugatan menjadi kebutuhan penting demi terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Lalu apa sajakah tips nya?
Pertama, menyiapkan alat bukti kuat. Pada pengajuan Banding, Wajib Pajak harus menyadari bahwa yang dihadapi adalah lembaga pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada kasus-kasus seperti ini, DJP tentu memiliki bukti kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.
Untuk itu, Wajib Pajak sangat disarankan untuk menyiapkan alat bukti berupa: surat atau tulisan; keterangan ahli dan saksi; pengakuan para pihak; hingga pengetahuan hakim, yang olehnya diketahui atau diyakini kebenarannya.
Kedua, Wajib Pajak dianjurkan untuk memakai jasa kuasa hukum yang kredibel. Acap kali kuasa hukum menjadi faktor penentu dari keberhasilan Banding. Kuasa hukum yang ditunjuk haruslah memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-udangan perpajakan. Tentunya, kuasa hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pemanfaatan jasa dari kuasa hukum yang tidak memiliki kredibilitas yang jelas kerap jadi faktor kekalahan Wajib Pajak dalam proses Banding.
Komentar Anda