Contact Whatsapp085210254902

Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 26 Agustus 2023 | Dilihat 89kali
Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) mengenai pajak atau retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Pemprov Bali kenakan pajak turis sebesar 10 dollar AS atau Rp 150 ribu dan berlaku mulai Februari 2024.

Pajak turis berlaku bagi mereka yang masuk ke Bali, baik secara langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lain di tanah air. Pembayaran pajak turis ini hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

Hasil penerimaan dari pajak turis akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah terkait secara terencana dan akuntabel.

Pengenaan pajak turis tidak berpengaruh terhadap jumlah kedatangan turis asing ke Bali. Pemprov Bali justru memproyeksi, turis akan senang apabila uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan pariwisata di Pulau Dewata.

Menilik data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) periode Januari hingga Juni 2023, tercatat 4 juta kunjungan turis asing ke Indonesia. Dari jumlah itu, 45 persennya datang ke Bali atau sebanyak 2.390.585 orang. Mereka antara lain berasal dari Australia, India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Cina, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, dan Rusia.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com