Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) mengenai pajak atau retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Pemprov Bali kenakan pajak turis sebesar 10 dollar AS atau Rp 150 ribu dan berlaku mulai Februari 2024.
Pajak turis berlaku bagi mereka yang masuk ke Bali, baik secara langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lain di tanah air. Pembayaran pajak turis ini hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.
Hasil penerimaan dari pajak turis akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah terkait secara terencana dan akuntabel.
Pengenaan pajak turis tidak berpengaruh terhadap jumlah kedatangan turis asing ke Bali. Pemprov Bali justru memproyeksi, turis akan senang apabila uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan pariwisata di Pulau Dewata.
Menilik data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) periode Januari hingga Juni 2023, tercatat 4 juta kunjungan turis asing ke Indonesia. Dari jumlah itu, 45 persennya datang ke Bali atau sebanyak 2.390.585 orang. Mereka antara lain berasal dari Australia, India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Cina, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, dan Rusia.
Komentar Anda