
Mantan Direktur PT KSA inisial LSM disandera Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan, Jakarta Barat, sejak 14 Februari 2023 karena PT KSA memiliki utang pajak sebesar Rp 6 miliar. Kuasa hukum dari LSM menyatakan keberatan dan telah meminta agar penyanderaan itu dicabut sejak Maret 2023.
Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengatakan kliennya merupakan mantan pengurus PT KSA. Dikatakan bahwa sejak 2018 telah berubah pengurusan dan kepemilikan ke pengurus baru yang masih menjabat sampai saat ini.
Wulan menyebut pengurus dan pemilik PT KSA yang baru telah membuat Akta Pernyataan Notariil yang pada pokoknya PT KSA telah diambil alih kepemilikan dan utang-utang PT KSA termasuk utang pajak, atau kewajiban membayar pajak mulai dari berdirinya PT KSA sejak didirikan hingga seterusnya menjadi tanggung jawab pemilik dan pengurus yang baru. Terkait itu disebut sudah ada keputusan pengadilannya.
Atas dorongan dari Komwasjak dan Ombudsman RI, pada 14 Agustus 2023 dibuka diskusi yang dihadiri oleh perwakilan dari KPP Pratama Jakarta Kembangan dan Kanwil DJP Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan akan diadakan pertemuan lagi yang mengundang LSM selaku tersandera dengan pemilik baru PT KSA.
Hal itu guna membuat terang siapakah sebenarnya yang harus bertanggung jawab dan solusi penyelesaian utang Pajak PT KSA. Wulan berharap agar Komwasjak selaku Komite Non Struktural yang bersifat independen dapat membantu kliennya memperjuangkan hak-haknya.
Komentar Anda