
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek. Instruksi mendagri ini setidaknya memuat enam hal pokok yang harus dilakukan kepala daerah, baik gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten; serta bupati, dan wali kota se-Jabodetabek. Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 berlaku mulai 22 Agustus 2023.
Setidaknya, enam hal pokok dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023, yaitu
Pertama, mengatur sistem kerja hybrid. Kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja. Sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO), masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD (Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah).
Kedua, pembatasan kendaraan bermotor dan peningkatan pelayanan transportasi publik.
Ketiga, memperketat program uji emisi kendaraan. Secara simultan, diperlukan pula sosialisasi yang lebih intensif mengenai kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Keempat, optimalisasi penggunaan masker.
Kelima, pengendalian emisi lingkungan, penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Keenam, upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kemudian, mengoptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pengendalian pencemaran udara.
Komentar Anda