
Sebagaimana diketahui, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Nah, KAP dan KJS adalah kode yang harus dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan untuk membayar pajak ke kas negara melalui bank persepsi.
Kedua kode tersebut berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang masuk ke kas negara. Untuk PPh Pasal 21, Wajib Pajak diharuskan menggunakan KAP 411121.
Kode ini berlaku untuk PPh Pasal 21 dengan jenis setoran apa pun. Namun, KJS yang dimasukkan berbeda-beda tergantung pada sumber penghasilan, waktu pembayaran, dan kondisi Wajib Pajak.
Salah satu jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah gaji atau upah yang diterima oleh pegawai atau pekerja dari pemberi kerja. Pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau upah yang dibayarkan kepada pegawai atau pekerja, dan menyetorkannya ke kas negara setiap bulan.
Untuk membayar PPh Pasal 21 atas gaji atau upah, pemberi kerja harus menggunakan KAP 411121 dan KJS 100 yang bermakna setoran masa, yaitu setoran pajak yang dilakukan berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21. SPT ini harus dibuat oleh pemberi kerja setiap bulan, yang berisi daftar nama pegawai atau pekerja, jumlah penghasilan yang dibayarkan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dan disetor. Adapun SPT Masa PPh Pasal 21 harus disampaikan ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Komentar Anda