
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp810,36 triliun pada tahun depan.
Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan target penerimaan tersebut tumbuh 9,2% dari outlook 2023. Pertumbuhan target penerimaan ini sejalan dengan konsumsi masyarakat yang diperkirakan menguat pada tahun depan.
Dokumen ini menjelaskan PPN/PPnBM termasuk salah satu kontributor utama pada penerimaan pajak di Indonesia. Setelah terkontraksi dalam pada 2020 akibat pandemi Covid-19, kinerja pajak ini kembali menguat pada 2021-2022.
Pada 2022, PPN/PPnBM mengalami kontraksi 15,3% sebagai akibat dari melemahnya tingkat konsumsi rumah tangga karena adanya pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat sebagai respons dari adanya pandemi Covid-19. Selain itu, permintaan impor bahan baku dan bahan modal juga menurun akibat aktivitas produksi sektor manufaktur domestik yang melambat.
Selanjutnya, PPN/PPnBM pada 2021 mampu kembali tumbuh 22,6% yang dipengaruhi meningkatnya konsumsi dan permintaan domestik sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Peningkatan PPN/PPnBM tersebut juga berlanjut pada 2022, dengan pertumbuhan 24,6%.
Pertumbuhan PPN/PPnBm ini didorong peningkatan aktivitas ekonomi dan kebijakan penyesuaian tarif PPN sebagai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada tahun ini, PPN/PPnBM diperkirakan tetap tumbuh positif walaupun melambat sebesar 7,9%. Kinerja positif tersebut ditopang tingkat konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga selama 2023.
UU HPP mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah menyatakan tarif PPN belum akan naik pada 2024.
Komentar Anda