
Pemerintah akan fokus mengejar pajak orang pribadi yang tergolong high wealth individual (HWI) atau superkaya pada 2024. Hal ini merupakan salah satu strategi optimalisasi penerimaan pajak pemerintah pada tahun depan.
Meskipun demikian, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, sebenarnya tidak ada strategi khusus dalam rangka mengejar pajak orang superkaya. Pemerintah hanya akan melakukan penguatan ekstensifikasi dan pengawasan.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, penguatan yang dimaksud ialah penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan antara lain melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan prioritas pengawasan atas WP high wealth individual beserta WP group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
Ditjen Pajak sendiri sebenarnya tidak menetapkan target penerimaan tersendiri untuk pungutan pajak PPh WPI. Pasalnya, Ditjen Pajak tidak berorientasi pada obyek pajak ketika melakukan pungutan.
Untuk diketahui, pungutan pajak orang superkaya dikenakan kepada individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. WP kategori ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen sejak Januari 2023.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai setoran PPh WP HWI telah mencapai Rp 3,6 triliun sampai dengan Juli 2023. Nilai ini merupakan hasil dari setoran 5.443 WP.
Komentar Anda