Contact Whatsapp085210254902

Pengecualian Pajak atas Pemberian Fasilitas Kesehatan Pekerja

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 24 Agustus 2023 | Dilihat 843kali
Pengecualian Pajak atas Pemberian Fasilitas Kesehatan Pekerja

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah mengatur tentang pengecualian pajak atas pemberian fasilitas kesehatan/pengobatan kepada pekerja. Apa sih ketentuannya?

Bagaimana ketentuan pemberian fasilitas kesehatan/pengobatan?

Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas kesehatan/pengobatan di luar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, yaitu:

  • Kecelakaan kerja;
  • Penyakit akibat kerja;
  • Kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
  • Perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Kendati demikian, definisi penyakit akibat kerja tidak dijelaskan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Namun, merujuk penjelasan resmi kementerian kesehatan, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi lima golongan, yaitu penyebab fisik antara lain bising, getaran, radiasi pengion, radiasi non pengion, tekanan udara, suhu ekstrem; penyebab kimiawi, yakni berbagai bahan kimia, penyebab biologi (bakteri virus, jamur, parasit, dan sebagainya ), penyebab ergonomik (posisi janggal atau gerakan berulang); serta penyebab psikososial, antara lain karena beban kerja yang terlalu berat, pekerjaan monoton, stres, dan lainnya.

Merujuk PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas juga tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan. Pemberi kerja juga dapat memberikan fasilitas kesehatan dalam bentuk reimbursement, kerja sama langsung dengan penyedia layanan kesehatan, atau penyediaan klinik secara in house

Dengan demikian, pekerja dapat meminta penggantian kepada pemberi kerja atas biaya pengobatan yang dikeluarkan. Pada mekanisme penyediaan langsung atau kerja sama dengan pihak lain, pemberi kerja akan langsung membayarkan biaya pengobatan kepada dokter/rumah sakit/klinik atau pihak penyedia lainnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com