
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah mengatur tentang pengecualian pajak atas pemberian fasilitas kesehatan/pengobatan kepada pekerja. Apa sih ketentuannya?
Bagaimana ketentuan pemberian fasilitas kesehatan/pengobatan?
Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas kesehatan/pengobatan di luar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, yaitu:
Kendati demikian, definisi penyakit akibat kerja tidak dijelaskan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Namun, merujuk penjelasan resmi kementerian kesehatan, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi lima golongan, yaitu penyebab fisik antara lain bising, getaran, radiasi pengion, radiasi non pengion, tekanan udara, suhu ekstrem; penyebab kimiawi, yakni berbagai bahan kimia, penyebab biologi (bakteri virus, jamur, parasit, dan sebagainya ), penyebab ergonomik (posisi janggal atau gerakan berulang); serta penyebab psikososial, antara lain karena beban kerja yang terlalu berat, pekerjaan monoton, stres, dan lainnya.
Merujuk PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas juga tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan. Pemberi kerja juga dapat memberikan fasilitas kesehatan dalam bentuk reimbursement, kerja sama langsung dengan penyedia layanan kesehatan, atau penyediaan klinik secara in house.
Dengan demikian, pekerja dapat meminta penggantian kepada pemberi kerja atas biaya pengobatan yang dikeluarkan. Pada mekanisme penyediaan langsung atau kerja sama dengan pihak lain, pemberi kerja akan langsung membayarkan biaya pengobatan kepada dokter/rumah sakit/klinik atau pihak penyedia lainnya.
Komentar Anda