
Indonesia sedang berupaya untuk mereformasi sistem perpajakannya melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, UU HPP ini juga mengandung sejumlah risiko dan tantangan dalam pelaksanaannya, baik dari sisi teknis, sosial, maupun politik.
Pemerintah mengatakan, berbagai kebijakan pendapatan negara yang diimplementasikan melalui UU HPP diperkirakan mempunyai dampak risiko yang kecil dengan level kemungkinan (likelihood) yang mungkin. Pemerintah juga menyatakan bakal berupaya untuk melakukan mitigasi risiko agar level dampak risiko menjadi sangat kecil sehingga pendapatan perpajakan dapat terjaga sesuai dengan target yang ditetapkan.
Aturan turunan
Salah satu risiko pelaksanaan UU HPP yang paling mendasar adalah terkait dengan penyusunan peraturan turunan dari UU HPP. Pasalnya, UU HPP ini mengubah empat UU perpajakan sebelumnya, yaitu UU KUP, UU PPh, UU PPN dan PPnBM, serta Cukai.
Artinya, peraturan turunan dari keempat UU tersebut, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan direktur jenderal pajak, dan lain-lain, juga harus disesuaikan dengan UU HPP. Proses penyusunan peraturan turunan ini membutuhkan waktu yang panjang, sehingga belum selesai seluruhnya pada tahun 2024.
Akibatnya, terdapat ketidakpastian hukum dan kebijakan bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak dalam menerapkan UU HPP. Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa penyusunan peraturan turunan dari UU HPP terus dilakukan untuk mendukung reformasi perpajakan.
Sosialisasi dan Resistensi
Selanjutnya, pemerintah mengatakan bahwa risiko pelaksanaan UU HPP lainnya yakni berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak bisa dianggap remeh.
Pemerintah pun mengklaim telah melakukan mitigasi risiko, dalam hal ini melakukan sosialisasi peraturan turunan UU HPP secara komprehensif dengan menggunakan berbagai media dan platform untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ketidakoptimalan data
Risiko pelaksanaan UU HPP juga berkaitan dengan kualitas data yang perlu mendapat perhatian. Data merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengawasi, dan menagih Wajib Pajak.
UU HPP ini mengandung beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data, seperti program pengungkapan sukarela (PPS), integrasi NIK-NPWP, dan pertukaran data antarinstansi. Namun, program-program ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya partisipasi Wajib Pajak, belum terintegrasi dan terverifikasi nya data, serta belum terjalinnya kerja sama yang baik antara otoritas pajak dengan instansi lain.
Adaptasi fiskus
Pemerintah juga tak memungkiri bahwa fiskus alias pegawai pajak dan Wajib Pajak membutuhkan waktu untuk beradaptasi terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang baru atau SIAP. Untuk itu, dalam memitigasi risiko terhadap hal ini, pemerintah terus melakukan pelatihan pegawai secara masif dan berkesinambungan agar pemanfaatan sistem baru dapat optimal.
Pengaruh Daya Beli
Terakhir, risiko pelaksanaan UU HPP yang berkaitan dengan penetapan produk baru sebagai objek pajak atau cukai juga tidak kalah penting. UU HPP ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengimplementasikan pemungutan objek cukai baru berupa produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Hal ini dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan mengantisipasi potensi penerimaan negara dari produk-produk tersebut. Implementasi kebijakan ini memiliki risiko belum dapat dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Komentar Anda