
Seorang Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiban perpajakan khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah penerbitan faktur pajak, yang didalamnya terdapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NSFP adalah serangkaian kode yang diterbitkan oleh DJP yang bertujuan untuk memberikan validasi pada faktur pajak yang akan diterbitkan oleh PKP yang terdiri dari 16 digit angka.
Persiapan
Untuk mendapatkan NSFP ini, seorang PKP harus mengajukan permintaan atau permohonan kepada DJP. Apa saja persyaratan pengajuan permohonan?
E-Nofa atau elektronik nomor faktur pajak merupakan sebuah aplikasi untuk mengajukan permohonan NSFP. Beberapa fungsi e-Nofa diantaranya adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan faktur pajak, mencegah timbulnya faktur pajak ilegal, mengawasi dan mengendalikan permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP, dan sebagainya.
Install Sertifikat Elektronik
Sebelum dapat mengajukan NSFP, Anda harus terlebih dahulu menginstall Sertifikat Elektronik. Bagaimana cara menginstallnya?
1. Buka laman https://efaktur.pajak.go.id (Aplikasi e-Nofa);
2. Pilih menu Download Sertifikat Digital. Setelah itu klik “OK”;
3. Kemudian Klik “Unduh”;
4. Klik dua kali berkas hasil unduhan untuk menginstall Sertifikat Elektronik. Adapun berkas hasil unduhan memiliki nama 15 digit NPWP dari pengguna;
5. Selanjutnya Pilih Current user dan klik "Next";
6. Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik dan klik "Next";
7. Lalu pilih opsi Automatically Select The Certificate Store Based On The Type of Certificate dan klik “Next”;
8. Terakhir klik “Finish”.
Maka Sertifikat Elektronik telah selesai diinstall.
Pengajuan NSFP Secara Online
Pengajuan NSFP Secara Offline
Sedangkan apabila PKP ingin mengajukan permintaan NSFP secara offline, maka PKP dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar ataupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). PKP hanya perlu menyampaikan surat permintaan NSFP untuk kemudian akan diproses oleh petugas pajak. Cara pengajuan secara offline ini tidak disarankan karena kurang efisien dari segi waktu dan tenaga yang dibutuhkan.
Perlu diperhatikan, NSFP yang diberikan memiliki masa berlaku hanya setahun. Di ketentuan lama, sisa NSFP yang tidak terpakai harus dikembalikan ke KPP. Namun di ketentuan terbaru yakni di Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2022, NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan. NSFP sisa ini tidak bisa digunakan lagi untuk tahun berikutnya dan Anda harus mengajukan permintaan NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya.
Komentar Anda