2 Desember 2015
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 7/PJ.02/2015
TENTANG
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena
Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
PER-17/PJ/2014 diatur bahwa :
a. PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak,
yang terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode
Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
b. Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
| 0 | 0 | 0 | - | 0 | 0 | 0 | - | 0 | 0 | . | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
---- --- ------------| ---- ---- |----------------------------
| | | | |
Kode | | Tahun |
Transaksi | Penerbitan |
v | |
Kode ---------- ---------
Status |
| Nomor Urut |
| |
------------------------------- ----------------------------
|
|
Nomor Seri Faktur Pajak
c. KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan akan memberikan Nomor Seri Faktur
Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
Contoh: Untuk tahun 2015 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.15.00000001, untuk
tahun 2016 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.16.00000001 demikian seterusnya.
d. Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama
dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat
Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau
tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor
Seri Faktur Pajak tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:
a. sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak
dapat dilayani oleh KPP.
b. Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh PKP sudah hampir
habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur
Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
c. Mulai tanggal 1 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak untuk Tahun 2016. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh PKP agar segera
mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016.
4. Perlu diberitahukan bahwa permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:
a. mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan mengisi
formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana terlampir; atau
b. melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
5. Kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak diminta untuk memastikan kembali persediaan Nomor Seri
Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun 2016.
6. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman
ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang
tersedia dan memungkinkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis:
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
7. Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
9. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
10. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.
Komentar Anda