
Dasar Pengenaan Pajak untuk Influencer
Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi influencer yang merupakan wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan penghitungan penghasilan neto terbagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:
1. Influencer Pekerja Bebas
Influencer yang merupakan pekerja bebas atau freelance wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.
Rumusnya: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal
Adapun, jika penghasilan influencer kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.
Rumusnya: Penghasilan Bruto x Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Lalu, jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018, maka penghitungannya menggunakan tarif PPh Final.
Rumusnya: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%
2. Influencer Menggunakan Jasa Agensi
Jika influencer beroperasi di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh seperti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.
Apabila influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah sebagai berikut:
(50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17
Adapun, jika influencer memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah sebagai berikut:
50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17.
Komentar Anda