Contact Whatsapp085210254902

Pegawai yang Menandatangani Faktur Pajak Resign, Harus Bagaimana?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 18 Agustus 2023 | Dilihat 861kali
Pegawai yang Menandatangani Faktur Pajak Resign, Harus Bagaimana?

Salah satu keterangan yang wajib termuat dalam faktur pajak adalah nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

Pengusaha kena pajak (PKP) orang pribadi atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP yang menandatangani faktur pajak, namanya sudah harus didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur desktop dan e-faktur web based.

Namun, ada kalanya pegawai yang berwenang menandatangani faktur pajak mengundurkan diri atau resign. Apa yang harus dilakukan PKP?

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, jika ada pegawai yang sebelumnya menandatangani faktur pajak resign, PKP dapat menunjuk lebih dari satu pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak.

DJP menyatakan perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak melalui aplikasi diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 39 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER 11/PJ/2022.

PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani faktur pajak, merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi.

PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak tersebut berupa tanda tangan elektronik. Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, dan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatana ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak setelah pemusatan, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawai dimaksud sebagai penandatangan faktur pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com