
Pengertian SKB Pajak
SKB Pajak adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberikan keringanan atau pembebasan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Dengan memiliki SKB Pajak, WP tidak perlu membayar atau dipotong pajak oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada WP, seperti bunga deposito, tabungan, diskon, honorarium, sewa, dan lain-lain.
SKB Pajak berbeda dengan surat keterangan tidak punya NPWP (SKTNP). SKTNP adalah surat yang dikeluarkan oleh KPP bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak wajib memiliki NPWP.
Jenis dan cara pengajuan
Ada beberapa jenis SKB Pajak yang dapat diterbitkan oleh DJP dengan keperluan yang berbeda bagi setiap Wajib Pajak. Untuk mendapatkan SKB Pajak dari masing-masing keperluan tersebut, WP harus mengajukan permohonan ke KPP tempat WP terdaftar dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda-beda tergantung pada jenis SKB Pajak yang WP minta. WP bisa melihat daftar dokumen yang dibutuhkan di situs resmi DJP. Setelah mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, WP harus menunggu proses verifikasi dan penelitian oleh KPP.
Jika permohonan WP disetujui, maka KPP akan menerbitkan SKB Pajak kepada WP. SKB Pajak ini berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. SKB Pajak untuk PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23
Jika ingin mendapatkan SKB Pajak ini, WP harus memastikan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan.
Selanjutnya, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP terdaftar dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya; serta perhitungan PPh yang diperkirakan terutang untuk tahun pajak yang diajukannya permohonan, paling sedikit memuat:
a. Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;
b. Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
c. Perkiraan PPh yang akan terutang dalam satu tahun pajak;
d. PPh yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan
e. Perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
2. SKB Pajak untuk PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak dalam Bidang Industri Perhiasan Emas untuk Tujuan Ekspor
Jika ingin mendapatkan SKB Pajak ini, WP wajib memastikan tidak mempunyai tunggakan pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan.
Selanjutnya, WP dapat mengajukan permohonan SKP Pajak ke KPP terdaftar dengan membawa:
a. Permohonan SKB;
b. Laporan realisasi ekspor yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas tahun sebelumnya dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pernyataan Rincian Berat (PRB) barang perhiasan emas, apabila sebelumnya telah mengekspor emas;
c. Laporan realisasi ekspor perhiasan emas tahun berjalan dilampiri PEB dan PRB barang perhiasan emas; dan
d. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan PRB barang perhiasan emas pada tahun yang bersangkutan.
3. SKB Pajak untuk PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan
SKB Pajak ini dapat diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; serta daftar pengalihan tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli yang penghasilannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Sebagai Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.
a. Bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Syaratnya:
– Melampirkan sejumlah dokumen seperti permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
– Surat keterangan berpenghasilan di bawah PTKP dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal;
– Fotokopi Kartu Keluarga.
b. Bagi orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan melampirkan syarat:
– Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
– Surat pernyataan hibah;
– Fotokopi SPT Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; dan
– Fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah PTKP.
c. Bagi badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah, melampirkan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan surat pernyataan hibah.
d. Bagi ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan: permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; surat pernyataan pembagian waris, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SPT Pajak Terutang PBB tahun terakhir, fotokopi SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP.
e. Bagi badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan untuk penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan untuk menggunakan nilai buku, melampirkan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; serta surat persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari pejabat yang berwenang.
Komentar Anda