
Wajib pajak pemberi imbalan berupa natura dan kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT tahunan. Hal ini diwajibkan berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan meski PMK 66/2023 tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat menggunakan daftar nominatif (dafnom) biaya promosi pada PMK 2/2010 untuk melaporkan imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan.
Detail Pelaporan Natura dan Kenikmatan dalam Daftar Nominatif
Bila merujuk pada daftar nominatif biaya promosi, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.
Adapun nilai imbalan berupa natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif adalah seluruh natura dan kenikmatan baik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan dari objek PPh.
Dian mengatakan meski terdapat sebagian natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dan tidak dikenali pemotongan, penerima imbalan berbentuk natura dan kenikmatan tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunannya. Oleh karena itu, informasi tersebut juga perlu dicantumkan dalam daftar nominatif.
Untuk diketahui,imbalan berbentuk natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi terhitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU HPP, yakni mulai tahun pajak 2022.
Bila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.
Komentar Anda