
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan, BEI siap apabila ditunjuk untuk menjadi penyelenggara bursa karbon dalam negeri. Kendati demikian, BEI masih menunggu finalisasi penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK Djustini Septiana menjelaskan, sejatinya aturan OJK mengenai bursa karbon telah mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023, namun hingga kini masih dalam tahap harmonisasi dan penyempurnaan. POJK Nomor 14 Tahun 2023 akan mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Sebelumnya, OJK juga telah meneken Nota Kesepahaman (NK) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kesepahaman ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan, bursa karbon akan meluncur pada September 2023.
OJK menegaskan, pendirian bursa karbon bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Pemerintah Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada tahun 2030.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat memastikan, KSEI akan melanjutkan kajian terkait perdagangan karbon, terutama yang telah tertuang dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.
Adapun KSEI dikabarkan akan menjadi tempat penitipan unit kredit karbon yang akan diperdagangkan setelah mendapat sertifikasi.
Komentar Anda