Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan PMK 197/PMK.03/2015 dan PMK 08/PMK.03/2013

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 06 Desember 2015 | Dilihat 2995kali
Perbedaan PMK 197/PMK.03/2015 dan PMK 08/PMK.03/2013

Skope

PMK 197

PMK 08

Syarat Pengajuan Permohonan

1.Melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP Tahun 2015

2. melunasi seluruh pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015

3. Tidak mengajukan upaya hukum perpajakan (keberatan, pengurangan, atau pembatalan SKP/SKP PBB dll)

4. Tidak sedang mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi selain diatur PMK-197

1. sanksi admiistrasi belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak

2. Melunasi pokok pajak yang kurang di bayar

3. megemukakan jumlah sanksi administrasi menurut WP disertai alasan

4. tidak mengajukan keberatan dll

Besaran pengurangan

50% dari jumlah sanksi administrasi

Untuk sanksi administrasi yang melebihi 24  bulan dapat dikurangi menjadi 2% per bulan paling lama 24 bulan, untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 sd 31 Desember 2013

Jangka waktu penyelesaian

6 bulan setelah permohonan

6 bulan setelah permohonan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com