
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai tanggal 1 Januari 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengumumkan bahwa penggunaan NITKU akan dimulai bersamaan dengan perbaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal sebagai core tax administration system (CTAS). Suryo juga mengatakan bahwa pihak berwenang masih dalam proses pengembangan format NITKU yang akan diberikan kepada wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, wajib pajak akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. NITKU akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak melalui berbagai saluran, seperti situs web DJP, alamat email wajib pajak, pusat kontak DJP, dan saluran lain yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Hingga akhir tahun 2023, hanya wajib pajak yang memiliki NPWP cabang yang akan menerima NITKU secara otomatis. Namun, setelah 1 Januari 2024 atau setelah pelaksanaan PSIAP, wajib pajak yang belum memiliki NPWP cabang hingga akhir tahun 2023 dapat memperoleh NITKU dengan mengajukan perubahan data.
Jika wajib pajak tidak mengajukan perubahan data untuk kantor cabangnya, DJP akan melakukan perubahan data secara otomatis untuk menerbitkan NITKU.
Komentar Anda