
Indonesia akan memulai penerapan pajak minimum global sebesar 15% pada tahun mendatang. Penerapan pajak ini bagi perusahaan seperti Google dan sejenisnya merupakan bagian dari kerangka OECD Inclusive Framework yang akan diterapkan oleh 141 negara.
Menurut pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, penerapan pajak minimum global untuk perusahaan korporasi global akan membawa dua manfaat bagi Indonesia.
Pertama, menurutnya, aturan ini akan mengurangi risiko praktik penghindaran pajak yang telah menjadi tantangan dalam sektor Pajak Penghasilan (PPh) badan di banyak negara.
Bawono juga menyatakan bahwa penerapan pajak ini akan menciptakan keseragaman dalam tarif pajak di berbagai negara. Oleh karena itu, menurutnya, aturan ini akan secara otomatis mengurangi daya tarik dari negara-negara surga pajak atau tempat perlindungan pajak.
Sebagai informasi tambahan, pajak minimum global adalah sistem pembayaran pajak yang ditujukan kepada perusahaan multinasional. Indonesia akan menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada tahun depan, tetapi pajak ini hanya akan dikenakan pada perusahaan dengan pendapatan bruto di atas 750 juta euro.
Komentar Anda