
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mempersiapkan inti sistem perpajakan yang akan diterapkan pada Mei 2024 mendatang. Dalam sistem ini, DJP memiliki akses yang lebih mudah ke data tabungan wajib pajak di lembaga perbankan.
Laporan mengenai pemotongan deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk mengisi secara otomatis data SPT atau SPT yang sudah disiapkan sebelumnya. Iwan menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk memantau transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak, tetapi untuk memudahkan mereka.
Alasannya adalah mulai dari pelaporan SPT pajak tahun 2024, data mengenai pemotongan akan disediakan secara otomatis. Dengan cara ini, wajib pajak hanya perlu mengecek dan mengonfirmasi SPT mereka.
Wajib pajak tidak perlu lagi repot menghitung dan memasukkan laporan pajak satu per satu, karena semua ini telah terintegrasi dalam sistem perpajakan inti milik DJP.
Iwan menegaskan bahwa tidak ada akses kepada data transaksi wajib pajak. Data transaksi hanya akan diminta jika terkait dengan tindak kriminal. "Data mengenai pemotongan, bukan data transaksi."
Laporan mengenai pemotongan deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk mengisi data SPT secara otomatis atau SPT yang sudah disiapkan sebelumnya. Iwan menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah wajib pajak.
Alasannya adalah mulai dari pelaporan SPT pajak tahun 2024, data mengenai pemotongan akan disediakan secara otomatis. Dengan cara ini, wajib pajak hanya perlu mengecek dan mengonfirmasi SPT mereka.
Wajib pajak tidak perlu lagi repot menghitung dan memasukkan laporan pajak satu per satu, karena semua ini telah terintegrasi dalam sistem perpajakan inti milik DJP.
Komentar Anda