
Kendaraan yang terlambat membayar pajak di Kabupaten Cianjur akan dilengkapi dengan stiker khusus. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa terdapat 202 ribu kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, yang mengakibatkan potensi pendapatan sektor pajak kendaraan sebesar Rp 100 miliar belum terealisasi.
Irvan Niko Firmansyah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur, menjelaskan bahwa di Kabupaten Cianjur terdapat 472 ribu kendaraan, dengan 85 persen di antaranya merupakan sepeda motor dan 15 persen kendaraan roda empat.
Sasaran pendapatan pajak kendaraan setiap tahunnya sekitar Rp 173 miliar, dengan pencapaian sekitar 103 persen. Namun, jika semua kendaraan yang menunggak pajak membayar, potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat sebesar Rp 100 miliar.
Untuk itu, mereka sedang berusaha menekan tunggakan pajak dengan cara mengingatkan para wajib pajak melalui pemasangan stiker khusus di kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Stiker tersebut berisi pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak dan diminta untuk segera melunasi pajaknya. Stiker ini akan ditempelkan mulai dari jok sepeda motor hingga kaca mobil.
Irvan menjelaskan bahwa pihak Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur telah mengirim beberapa tim untuk menyisir kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di tempat-tempat seperti pusat keramaian, kantung parkir, hingga kantor dinas yang memberikan pelayanan terkait.
Meskipun stiker tersebut hanya berfungsi sebagai pengingat, namun jika masih ada pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak dan mencopot stiker tersebut, pihak berwenang berencana untuk menerapkan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar Anda