Contact Whatsapp085210254902

AKP2I: Tips Penyelesaian Pajak Non-Litigasi

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 09 Agustus 2023 | Dilihat 725kali
AKP2I: Tips Penyelesaian Pajak Non-Litigasi

 Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menggelar program pengembangan profesional berkelanjutan secara on-line bertajuk Penyelesaian Sengketa Pajak Non-LitigasiKepala AKP2I Suherman Saleh berharap, program ini dapat memberikan cakrawala pengetahuan mengenai penyelesaian sengketa pajak non-litigasi atau tidak menggunakan jalur penegakan hukum, seperti keberatan, banding, pengadilan pajak, hingga peninjauan kembali.

Permasalahan sengketa pajak adalah hal yang kompleks dan dapat memiliki dampak signifikan pada stabilitas keuangan, baik dari perspektif pemerintah maupun dari Wajib Pajak. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pajak merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang adil, transparan, dan memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.

Mengajukan upaya hukum terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau non-litigasi adalah upaya hukum saat pemeriksaan yang sudah menyampaikan pembahasan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Tips dan trick pemeriksaan adalah kita harus mempersiapkan diri secara aturan, secara pembuktian, secara mental, dan pembukuan. Memang, sering kita dengar bahwa proses pemeriksaan pajak adalah siklus yang menyeramkan dan dihindari, kenapa menyeramkan? karena kita enggak siap. Kenapa kita hindari? karena kita enggak siap tentang penerapan hukum pajak secara formal maupun secara material. Padahal, pemeriksaan itu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tips yang dipahami saat menghadapi pemeriksaan sebagai jalan penyelesaian sengketa non-litigasi, yaitu antisipatif dan melakukan riviu secara berkala terhadap laporan keuangan.

Kemudian, dalam menghadapi pemeriksa juga perlu dipahami mengenai komunikasi yang baik. Jangan sampai Wajib Pajak enggan berkomunikasi dengan pemeriksa yang berimplikasi pada ketidakpatuhan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com