
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menggelar program pengembangan profesional berkelanjutan secara on-line bertajuk Penyelesaian Sengketa Pajak Non-Litigasi. Kepala AKP2I Suherman Saleh berharap, program ini dapat memberikan cakrawala pengetahuan mengenai penyelesaian sengketa pajak non-litigasi atau tidak menggunakan jalur penegakan hukum, seperti keberatan, banding, pengadilan pajak, hingga peninjauan kembali.
Permasalahan sengketa pajak adalah hal yang kompleks dan dapat memiliki dampak signifikan pada stabilitas keuangan, baik dari perspektif pemerintah maupun dari Wajib Pajak. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pajak merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang adil, transparan, dan memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Mengajukan upaya hukum terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau non-litigasi adalah upaya hukum saat pemeriksaan yang sudah menyampaikan pembahasan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Tips dan trick pemeriksaan adalah kita harus mempersiapkan diri secara aturan, secara pembuktian, secara mental, dan pembukuan. Memang, sering kita dengar bahwa proses pemeriksaan pajak adalah siklus yang menyeramkan dan dihindari, kenapa menyeramkan? karena kita enggak siap. Kenapa kita hindari? karena kita enggak siap tentang penerapan hukum pajak secara formal maupun secara material. Padahal, pemeriksaan itu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tips yang dipahami saat menghadapi pemeriksaan sebagai jalan penyelesaian sengketa non-litigasi, yaitu antisipatif dan melakukan riviu secara berkala terhadap laporan keuangan.
Kemudian, dalam menghadapi pemeriksa juga perlu dipahami mengenai komunikasi yang baik. Jangan sampai Wajib Pajak enggan berkomunikasi dengan pemeriksa yang berimplikasi pada ketidakpatuhan.
Komentar Anda