
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengungkapkan bahwa sistem baru dalam perpajakan, yang dikenal sebagai core tax system, memiliki potensi untuk mengawasi gaya hidup pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini dimungkinkan karena lembaga pemerintah dan penegak hukum akan memiliki akses ke data pajak PNS.
Untuk merinci, aplikasi atau sistem yang dikenal sebagai akun pembayar pajak (tax payer account) merupakan bagian terintegrasi dari core tax system. Tax payer account ini akan berisi data perpajakan dari Wajib Pajak (WP), seperti pembayaran pajak, riwayat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), utang pajak, piutang pajak, dan semua transaksi keuangan yang tunduk pada pajak.
Ketika ada ketidaksesuaian atau anomali dalam tax payer account, pemerintah atau pihak yang berwenang akan dapat melakukan audit secara online.
Selain itu, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan temuan perpajakan yang ada dalam tax payer account akan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. Dengan adanya pola core tax system ini, Iwan menegaskan bahwa peluang untuk melakukan tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya akan semakin berkurang.
Core tax system menjadi alat teknologi informasi yang penting untuk mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan dalam dunia bisnis, baik di tingkat internasional maupun domestik. Pembaruan sistem administrasi core tax melibatkan berbagai aspek, termasuk organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Rencananya, core tax system akan diluncurkan pada tanggal 1 Mei 2024
Komentar Anda