
Nikel saat ini memiliki peranan yang sangat penting dalam pasar global, termasuk di Indonesia, karena bahan ini digunakan sebagai bahan baku utama dalam pembuatan baterai kendaraan listrik. Selain itu, nikel juga telah digunakan sebagai bahan baku dalam produksi besi tahan karat (stainless steel) selama beberapa waktu.
Indonesia memiliki posisi utama sebagai produsen nikel terbesar di dunia, yang memberikan potensi besar untuk ekspor nikel. Namun, sebelumnya, ekspor nikel cenderung dalam bentuk mentah, yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi negara. Oleh karena itu, pemerintah telah mempromosikan langkah-langkah hilirisasi untuk mengolah nikel menjadi produk yang lebih lanjut atau sudah dimurnikan sebelum diekspor.
Meskipun terdapat inisiatif untuk memberlakukan pajak ekspor, penerapannya belum terealisasi saat ini. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pengenaan pajak ekspor atau bea keluar pada produk hilirisasi Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel (FeNi) akan dilakukan ketika harga nikel berada dalam kondisi yang menguntungkan. Saat ini, harga nikel di pasar internasional belum mencapai tingkat yang diharapkan.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah sedang mencari keseimbangan yang tepat, dengan tidak terburu-buru dalam memberlakukan pajak, mengingat bahwa saat rencana ini pertama kali diajukan, harga nikel sedang tinggi, dan produksi nikel meningkat secara signifikan. Akibatnya, harga nikel saat ini mengalami penurunan.
Komentar Anda