Contact Whatsapp085210254902

Syarat dan Prosedur Ajukan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Daerah

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 07 Agustus 2023 | Dilihat 910kali
Syarat dan Prosedur Ajukan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Daerah

Wajib Pajak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Bagaimana caranya dan apa syarat-syaratnya? Berikut penjelasannya.

Apa yang dimaksud dengan SKPD?

SKPD adalah sebuah dokumen resmi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak daerah, yang terjadi ketika jumlah kredit pajak yang diterima melebihi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan atau tidak seharusnya dibayarkan.

Apa itu pajak daerah?

Pajak daerah adalah wajib pajak yang diatur oleh undang-undang dan merupakan kewajiban kontribusi keuangan kepada daerah, yang harus dibayarkan oleh individu atau badan tertentu, dan bersifat wajib dengan tidak adanya imbalan langsung. Pajak ini digunakan untuk mendukung kemakmuran daerah dan masyarakatnya. Beberapa contoh pajak daerah meliputi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak reklame, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain sebagainya.

Apa arti dari keberatan atas SKPD?

Wajib Pajak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atas SKPD dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), Surat pengajuan atau permohonan keberatan yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, serta bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Bagaimana prosedur mengajukan keberatan atas SKPD?

Prosedur mengajukan keberatan atas SKPD melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  1. Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah, atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan dokumen, seperti SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, serta pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  2. Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan harus dilengkapi dengan alasan-alasan yang jelas. Keberatan ini harus diajukan dalam batas waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena alasan di luar kendali mereka.
  3. Kepala daerah harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam batas waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Jika kepala daerah tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.

Itulah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan keberatan atas SKPD. Dengan memahami prosedur ini, Wajib Pajak dapat melindungi hak-hak mereka terkait dengan pembayaran pajak daerah.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com