
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk merelaksasi pajak yang dikenakan pada barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebagaimana yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Selain relaksasi pajak, Benny juga mengungkapkan bahwa telah ada diskusi tentang international mobile equipment identity (IMEI) ponsel yang dimiliki oleh PMI. Hasilnya, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel yang dimiliki oleh PMI saat mereka tiba di Indonesia.
Selama beberapa pertemuan bilateral antarnegara, Presiden Jokowi sering menekankan pentingnya perlindungan terhadap PMI. Baginya, perlindungan terhadap PMI merupakan bagian integral dari kerja sama bilateral dengan negara-negara lain. Jokowi juga mendorong BP2MI untuk lebih giat dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi PMI.
Komentar Anda