Contact Whatsapp085210254902

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/2015

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 22 April 2015 | Dilihat 1802kali

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.03/2015
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN
PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
DENGAN RAI-IMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi
utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara,
diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur
Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga
yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran .Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali cliubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 
MENTERI KEUANGAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN
PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAFI TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
2. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertam bah .
3. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang
Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas
sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang
belum dibayar oleh Wajib Pajak. 
.
MENTERI KEUANGAN
REPUI3LIK INDONESIA •
- 3 -
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal
1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
Pasal 3
(1) Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak
menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(2) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak,
kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat
Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan
untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d. clisampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar; dan
e. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak,
surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat
kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) Undang-Undang KUP.
(3) 
4,6t
 2211.'.1-%
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua)
kali.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan
tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak.
(6) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap
Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
yang kedua.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti persyaratan dan
ketentuan tersebut.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau
ayat (6),
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan
tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai
pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi.
(3) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6)
atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: 
221M-a . MENTERI KLUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap
belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak
masih dapat mengajukan permohonan paling banyak
2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4); atau
b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat
mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga)
bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
belum terlampaui.
(4) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau
ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
kembali.
(5) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi
Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi.
(6) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas
masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan
permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterima.
Pasal 5
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak
tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Pengurangan atau Perighapusan Sanksi
Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi. 
-4)C7
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Pasal 6
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan
dalam hal:
a. Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
atau
b. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka
waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah
terlampaui.
(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila
Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi
Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi.
(4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas
masing-masing Surat Tagihan Pajak.
Pasal 7
Dokumen berupa:
1. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
2. Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
dan
3. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6
ayat (3),
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAI( ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 257
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA B 
LAM PI RAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK .03/ 2015
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG
TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAICHIR DENOAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16
TAHUN 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOIIONAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI:
Nomor :
Lampiran: (3)
Hal : Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
Yth. Direktur Jenderal Pajak
(d )
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama (5)
NPWP (6)
Jabatan (7)
Alamat (8)
Nomor Telepon : (9)
Bertindak selaku : Wajib Pajak
Wakil Kuasa
dari Wajib Pajak
Nama •
NPWP
Alamat •
bersama ini mengajukan penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam
Surat Tagihan Pajak (STP) :
Nomor 86 Tanggal (13)
Sehubungan dengan permohonan tersebut, kami informasikan bahwa kami telah
melunasi Utang Pajak yang tercantum dalam (14)
sebesar Rp (15) tanggal (16) pada bank
(17) dengan NTPN (18)
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan: (19)
No. Jenis Dokumen Set/ Lembar
•Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Wajib Pajak/Wakil/Kuasa*)
Keterangan:
(20)
1. Beni tanda X pada I I yang sesuai.
2. *) Diisi salah satu pilihan yang sesuai
3. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus.
(1) (2) 
..1777g
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Nomor (1) : Diisi sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak.
Nomor (2) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan
ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat
permohonan Wajib Pajak.
Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani
surat permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Pengertian wakil adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Undang-Undang KUP.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak/wakil/kuasa
yang menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi
administrasi.
Nomor (7) : Diisi dengan jabatan wakil/kuasa yang menandatangani surat
permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi,
Nomor (7) tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani
surat permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/wakil/kuasa yang
menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi
administrasi.
Nomor (10) : Diisi dengan nama Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat
permohonan penghapusan sanksi administrasi adalah wakil atau
kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak apabila yang
menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi
administrasi adalah wakil atau kuasa clariWajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat
permohonan penghapusan sanksi administrasi adalah wakil atau
kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Tagihan Pajak yang diajukan
permohonan penghapusan sanksi administrasi. Dalam hal
permohonan diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak,
cantumkan nomor dan tanggal seluruh Surat Tagihan Pajak yang
diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. 
t'371 ;
tuxcaLLAi
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
Nomor (14) : Diisi dengan salah satu jenis produk hukum Utang Pajak yang telah
dibayar oleh Wajib Pajak, yaitu: Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau
Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan. Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
dan pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar.
Nomor (15) : Diisi dengan jumlah Utang Pajak yang telah dibayar oleh Wajib
Pajak. Dalam hal pembayaran lebih dari satu kali, sebutkan masingmasing
pembayaran.
Nomor (16) : Diisi dengan tanggal pembayaran Utang Pajak oleh Wajib Pajak
Dalam hal pembayaran lebih dari satu kali, sebutkan masing-masing
tanggal.
Nomor (17) : Diisi dengan nama bank tempat pembayaran Utang Pajak oleh Wajib
Pajak Dalam hal pembayaran lebih dari satu kali, sebutkan masingmasing
ternpat pembayaran.
Nomor (18) : Diisi dengan Nomor Transaksi Penerirnaan Negara (NTPN) sesuai
dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak
sebagai bukti pembayaran Utang Pajak oleh Wajib Pajak. Dalam hal
pembayaran lebih dari satu kali, sebutkan masing-masing NTPN.
Nomor (19) : Diisi dengan jenis dokumen dan jumlah lembar masing-masing jenis
dokumen yang dilampirkan.
Nomor (20) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon sebagaimana
tercantum dalam Nomor (5). 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
B. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 (1)
Nomor : S- (2) (3)
Lampiran • (4)
Sifat (5)
Hal Pengembalian Permohonan Penghapusan
Sanksi Administrasi
Yth
(6)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor (7) tanggal (8)
yang diterima. tanggal (9) hal Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi atas Surat Tagihan Pajak nomor (10) tanggal
(11), dengan ini disampaikan bahwa :
1. Berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi ketentuan
dan/ atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (12) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/ , dengan penjelasan sebagai
berikut:
a
c. dst.(13)
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami
kembalikan dan Saudara:
masih dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/
tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 4
ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
(14)
NIP (15)
Tern busan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. (16)
Keterangan:
Beni tanda X pada I yang sesuai.
I I 
MENTERI KEUANGAN
R'EPUBLIK INDONESIA
- 5 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Nomor (1) :
Nomor (2) :
Nomor (3)
Nomor (4) :
Nomor (5) :
Nomor (6) :
Nomor (7) :
Nomor (8) :
Nomor (9) :
Nomor (10) :
Nomor (11)
Diisi dengan nama unit kantor yang bersangkutan/menggunakan
kepala surat unit kantor yang bersangkutan.
Contoh: Kantor Wilayah DJP Bali
Diisi dengan nomor surat.
Diisi dengan tanggal surat.
Diisi dengan jumlah.lampiran.
Diisi dengan sifat surat.
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak.
Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak.
Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak.
Diisi dengan tanggal diterima surat permohonan Wajib Pajak.
Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak.
Dalam hal permohonan diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat
Tagihan Pajak, cantumkan nomor dan tanggal seluruh Surat Tagihan
Pajak yang dimintakan penghapusan sanksi administrasi
: Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Pajak.
Dalam hal permohonan diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat
Tagihan Pajak, cantumkan nomor dan tanggal seluruh Surat Tagihan
Pajak yang dimintakan penghapusan sanksi administrasi
: Diisi dengan ayat dan huruf dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri ini yang tidal< clipenuhi oleh Wajib Pajak.
: Diisi dengan penjelasan singkat ketentuan yang tidak terpenuhi.
: Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat.
: Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang
menandatangani surat.
: Diisi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Contoh: Kepala KPP Pratama Denpasar Barat
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16) 
11
141 ;14.4/
)87r.SC..
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
C.1. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN
ADMINISTRASI ATAU SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN
ADMINISTRASI UNTUK PERMOHONAN PERTAMA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI .
ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama (2)
nomor (3) tanggal (4) yang diterima oleh
(5) tanggal (6) berdasarkan Lembar Pengawasan
Arus Dokumen nomor (7) tanggal (8) tentang
permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat
Tagihan Pajak nomor (9) tanggal (10);
b. bahwa terdapat sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar
oleh Wajib Pajak dalam Surat Tagihan Pajak nomor
(11) tanggal (12), dan Wajib Pajak telah
melunasi U tang Pajak dalam (13) sebesar
Rp (14) tanggal (15) pada bank
(16) dengan NTPN (17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pengurangan/ Penghapusan*) Sanksi
Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pernenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/ tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umurn dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
.4. ; (18)
SANKSI
SANKSI 
221M. MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT
TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK.
PERTAMA 1. Mengabulkan permohonan penghapusan sanksi administrasi Wajib
Pajak dalam suratnya nomor (19) tanggal
(20).
2. Mengurangkan/Menghapus*) jumlah sanksi administrasi dalam
Surat Tagihan Pajak nomor (21) tanggal (22).
atas Wajib Pajak:
Nama
NPWP
Alamat
Den an perincian seba ai berikut: (26
Sanksi Administrasi
dalam STP
(Rp
Dikurangkan/
Dihapuskan
.
(Rp)
Menjadi
(Rp)
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
2.
3.
4. (27)
Ditetapkan di (28)
pada tanggal (29)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
(30)
NIP (31)
(23)
(24)
(25)
SI 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLII< INDONESIA
-8-
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI KARENA PERMOHONAN
Nomor (1) • Diisi dengan nomor keputusan.
Nomor (2) dan • • Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat
(23) permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Nomor (3) Diisi dengan nomor surat permohonan penghapusan sanksi
dan (19) administrasi Wajib Pajak.
Nomor (4) Diisi dengan tanggal surat permohonan penghapusan sanksi
dan (20) administrasi Wajib Pajak.
Nomor (5) • Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang •menerima
surat permohonan penghapusan sanksi administrasi Wajib
Pajak.
Nomor (6) • . Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor
Pelayanan Pajak.
Nomor (7) • . Diisi dengan nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
Nomor (8) . Diisi dengan tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen. •
Nomor (9),(11), : Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak yang diajukan
dan (21) penghapusan sanksi administrasi.
Nomor (10), : Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Pajak yang diajukan
(12), dan (22) penghapusan sanksi administrasi.
Nomor (13) : Diisi dengan salah satu jenis produk hukum utang pajak yang
telah dibayar oleh Wajib Pajak, yaitu: Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan
Pen inj auan Kembali
Nomor (14) Diisi dengan jumlah utang pajak yang telah dibayar oleh Wajib
Pajak.
Nomor (15) : Diisi dengan tanggal pembayaran utang pajak oleh Wajib Pajak.
Nomor (16) : Diisi dengan nama bank tempat pembayaran utang pajak oleh
Wajib Pajak.
Nomor (17) : Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
atau sarana administrasi lain yang dipersarnakan dengan Surat
Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran utang pajak oleh
Wajib Pajak.
Nomor (18) : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
.Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para
Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku.
Nomor (24) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak yang
mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Nomor (25) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. 
Sanksi
Administrasi
dalam STP
(Rp)
Dikurangkan
/ Dihapuskan
(Kedua)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
100.000.000 90.000.000 10.000.000
TOW
/RAS"
MENTERI KEUANGAN
REPUI3LIK INDONESIA
- 9 -
Nomor (26) Diisi dengan perhitungan sesuai kronologi penerbitan Surat
Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi.
a. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran
sebagian atas Surat Tagihan Pajak, kolom
"Dikurangkan/Dihapuskan" diisi dengan sisa jumlah Sanksi
Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak,
sedangkan kolom "Menjadi" diisi dengan jumlah Sanksi
Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
Contoh:
Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Wajib Pajak telah
melunasi Utang Pajak serta telah melakukan pembayaran
atas STP sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum
sebagai berikut:
b. Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas
Surat Tagihan Pajak, kolom "Dikurangkan/Dihapuskan"
diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang belum
dibayar oleh Wajib Pajak, sedangkan kolom "Menjadi" diisi
dengan angka 0 (nol).
Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Wajib Pajak belum
melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak tersebut.
Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum
sebagai berikut:
Sanksi
Administrasi
dalam STP
(Rp) •
Dikurangkan/ Di
hapuskan
(Kedua)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
100.000.000 100.000.000
Nomor (27) : Surat Keputusan dibuat/dicetak dalam 4 (empat) rangkap,
dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ice-1 : untuk Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kepala KPP penerbit Surat Tagihan Pajak;
lembar ke-3 : untuk unit kantor penerbit surat keputusan;
lembar ke-4 : untuk Direktur Jenderal Pajak. 
'Nine
MENTERI KEUANGAN
REPUI3LIK INDONESIA
- 10 -
Nomor (28) Diisi dengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (29) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (30) : Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat
keputusan. Contoh: Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh
Nomor (31) : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang
menandatangani surat keputusan.
Keterangan :
*) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai.
Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas sebagian Sanksi
Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, diisi dengan pilihan Pengurangan
atau Mengurangkan. 
) s
616 (11l-i*/
iitrA-Em
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
— 1 1 —
C.2. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN. PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI UNTUK PERMOHONAN KEDUA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI
ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK
YANG KEDUA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama (2)
nomor (3) tanggal (4) yang diterima oleh
(5) tanggal •(6) berdasarkan Lembar Pengawasan
Arus Dokumen nomor (7) tanggal (8) tentang
permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat
Tagihan Pajak nomor (9) tanggal (10);
b. bahwa Wajib Pajak telah mengajukan permohonan
pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi yang pertama
dengan surat nomor (11) tanggal (12) dan telah
diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*)
Sanksi Administrasi nomor (13) tanggal (14)
c. bahwa terdapat sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar
oleh Wajib Pajak dalam Surat Tagihan Pajak nomor
(15) tanggal (16), dan Wajib Pajak telah
melunasi Utang Pajak dalam (17) sebesar
Rp (18) tanggal (19) pada bank
(20) dengan NTPN (21);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan
Kedua Wajib Pajak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 
)/
17
,b1 :WI 7)Z-IVIMENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/ tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagainiana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;
4. ; (22)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT TAGIHAN
PAJAK '<ARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK YANG KEDUA.
PERTAMA 1. Mengabulkan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
Wajib Pajak dalam suratnya nomor (23) tanggal
(24)
2. Mengurangkan/Menghapus*) jumlah Sanksi Administrasi
dalam Surat Tagihan Pajak nomor (25) tanggal
(26).
atas Wajib Pajak:
Nama
NPWP
Alamat
dengan perincian sebagai berikut: (30)
Sanksi Administrasi
dalam STP
(Rp)
Dikurangkan
(Pertama)
(Rp)
Dikurangkan/
Dihapuskan
(Kedua)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
2.
3.
4. (31)
Ditetapkan di (32)
pada tanggal (33)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
(34)
(27)
(28)
(29)
NIP (35) 
41'11"1-, Ihrg
MENTERI KEUANGAN
IRIEPUBLIK INDONESIA
- 13 -
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PENGI-IAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK YANG KEDUA
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Diisi dengan nomor keputusan.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat
permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua.
Diisi dengan nomor surat permohonan penghapusan sanksi
administrasi yang kedua.
Diisi dengan tanggal surat permohonan penghapusan sanksi
administrasi yang kedua.
Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima
surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang
kedua.
Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor
Pelayanan Pajak.
Diisi dengan nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
Diisi dengan tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
: Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak yang diajukan
penghapusan sanksi administrasi.
: Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Pajak yang diajukan
penghapusan sanksi administrasi.
: Diisi dengan nomor surat permohonan penghapusan sanksi
administrasi yang pertama.
: Diisi dengan tanggal surat permohonan penghapuSan sanksi
administrasi yang pertama.
Diisi dengan nomor Surat Keputusan Pengurangan/
Penghapusan Sanksi Administrasi yang pertama.
Diisi dengan tanggal Surat Keputusan Pengurangan/
Penghapusan Sanksi Administrasi yang pertama.
Diisi dengan salah satu jenis produk hukum utang pajak yang
telah dibayar oleh Wajib Pajak, yaitu: Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali
Diisi dengan jumlah utang pajak yang telah dibayar oleh Wajib
Pajak.
Diisi•clengan tanggal pembayaran utang pajak oleh Wajib Pajak.
Diisi dengan nama bank tempat pembayaran utang pajak oleh
Wajib Pajak.
Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP
sebagai bukti pembayaran utang pajak oleh Wajib Pajak.
Nomor (1)
Nomor (2) dan
(27)
Nomor (3)
dan (23)
Nomor (4)
dan (24)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9),(15),
dan (25)
Nomor (10),
(16), dan (26)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (17) 
firs'
 KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
Nomor (22) Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para
Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku.
Nomor (28) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak . Wajib Pajak yang
mengajulcan permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Nomor (29) Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Nomor (30) Diisi dengan perhitungan sesuai kronologi penerbitan Surat
Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi.
a. Dalam hal berdasarkan Surat Keputusan Pengutangan
Sanksi Administrasi yang pertama terdapat pengurangan
Sanksi Administrasi, kolom "Dikurangkan (Pertama)" diisi
dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi
berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi yang pertama.
b. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran
sebagian atas Surat Tagihan Pajak, kolom
"Dikurangkan/Dihapuskan (Kedua)" diisi dengan jumlah
Sanksi Administrasi dalam STP dikurangkan dengan jumlah
Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak dan
jumlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama,
sedangkan kolom "Menjadi" diisi dengan jumlah Sanksi
Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
Contoh:
Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan
sanksi administrasi sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta
rupiah) sehingga jumlah Sanksi Administrasi dalam STP
menjadi sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Wajib Pajak telah melunasi Utang Pajak serta telah
melakukan pembayaran atas STP sebesar Rp10.000.000
(sepuluh juta rupiah). Berdasarkan kronologi tersebut, pada
tabel tercantum sebagai berikut:
Sanksi
Administrasi
dalam STP
(Rp)
Dikurangkan
(Pertama)
(Rp)
Dikurangkan
/ Dihapuskan
(Kedua)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
100.000.000 20.000.000 70.000.000 10.000.000
c. Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas
Surat Tagihan Pajak, kolom "Dikurangkan/Dihapuskan
(Kedua)" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang
belum dibayar oleh Wajib Pajak dikurangkan dengan jumlah
pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama, sedangkan
kolom "Menjadi" diisi dengan angka 0 (nol). 
Sanksi
Administrasi
dalam STP
(Rp)
• D kurangkan i
(Pertama)
(Rp)
Dikurangkan
/Dihapuskan
(Kedua)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
100.000.000 20.000.000 80.000.000 0
Nomor (31) Su
dengan peruntukan sebagai berikut:
s'N
«]j*
MENTE I; I KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
Contoh:
Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan
sanksi administrasi sebesar Rp20.000.000 (clua puluh juta
rupiah) sehingga jumlah Sanksi Administrasi dalam STP
menjadi sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Berdasarkan lcronologi tersebut, pada tabel tercantum
sebagai berikut.
lembar ke-1: untuk Wajib Pajak;
lembar Ice-2 : untuk Kepala KPP penerbit Surat Tagihan Pajak;
lembar ke-3: untuk unit kantor penerbit surat keputusan;
lembar ke-4 : untuk Direktur Jenderal Pajak.
Nomor (32) : Diisi clengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (33) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (34) Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat
keputusan. Contoh: Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh
Nomor (35) Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang
menandatangani surat keputusan.
Keterangan :
Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai.
Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas sebagian Sanksi
Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, diisi clengan pilihan Pengurangan
atau Mengurangkan. 
'7277.7V
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
C.3. CONTOII FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI
ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK SECARA JABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan data/informasi/usulan*) dari (2)
nomor (3) tanggal (4) yang diterima
 (5) tanggal (6), diusulkan penghapusan
sanksi administrasi secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak
nomor (7) tanggal (8);
b. bahwa atas data/ informasi/ surat usulan*) sebagaimana
dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian yang
menunjukkan bahwa bahwa terdapat sisa Sanksi Administrasi
yang belum dibayar oleh Wajib Pajak dalam Surat Tagihan Pajak
nomor (9) tanggal (10), dan Wajib Pajak
telah melunasi Utang Pajak dalam (11) sebesar
Rp (12) tanggal (13) pada bank
(14) dengan NTPN (15);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas
Surat Tagihan Pajak Secara Jabatan;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran • Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2014 tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan • Umum clan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;
4. ; (16)
7"- 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
MEMUTUSKAN:
: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI
ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA JABATAN.
Mengurangkan/Menghapus*) jumlah sanksi administrasi
dalam Surat Tagihan Pajak nomor (17) tanggal
(18)
atas Wajib Pajak:
Nama
NPWP
Alamat
dengan perincian sebagai berikut: (22)
Sanksi Administrasi
dalam STP
(Rp)
Dikurangkan/
Dihapuskan
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Permohonan
Jabatan Pertama Kedua
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
2.
3.
4.
Ditetapkan di (24)
pada tanggal (25)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
(26)
(19)
(20)
(21)
(23)
NIP (27) 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7), (9),
(17)
Nomor (8),
(10), (18)
Nomor (11)
Nomor (16)
Nomor (19)
Nomor (20)
: Diisi dengan nomor keputusan.
: Diisi dengan nama Wajib Pajak atau unit perigusul
penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
: Diisi dengan nomor surat atau nota dinas usulan
pemberitahuan
jabatan.
penghapusan sanksi administrasi secara
: Diisi dengan tanggal surat atau nota dinas usulan
pemberitahuan
jabatan.
penghapusan sanksi administrasi secara
Diisi dengan nama unit kerja yang menerima surat atau nota
dinas usulan pemberitahuan penghapusan sanksi administrasi
secara jabatan.
Diisi dengan tanggal surat atau nota dinas usulan
pemberitahuan penghapusan sanksi administrasi secara
jabatan diterima di Kantor Pelayanan Pajak.
Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak yang akan dilakukan
penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Pajak yang akan dilakukan
penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Diisi dengan salah satu jenis produk hukum Utang Pajak yang
telah dibayar oleh Wajib Pajak, yaitu: Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar/ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan / Surat Keputusan Pembetulan/ Surat Keputusan
Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali
yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah dan pacla saat jatuh tempo pelunasan tidak atau
kurang dibayar.
Diisi dengan jumlah Utang Pajak yang telah dibayar oleh Wajib
Paj ak.
Diisi dengan tanggal pembayaran Utang Pajak oleh Wajib Pajak.
Diisi dengan nama bank tempat pembayaran Utang Pajak oleh
Wajib Pajak.
Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat
Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran utang pajak oleh
Wajib Pajak.
Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para
Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku.
Diisi dengan nama Wajib Pajak
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak.
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15) 
4L ASU //MIS
MENTERI KEUANGAN
REPU[3LIK INDONESIA
- 19 -
Nomor (21) Diisi dengan alainat Wajib Pajak.
Nomor (22) Diisi dengan perhitungan sesuai kronologi penerbitan Surat
Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi.
a. Dalam hal berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi yang pertama terdapat pengurangan
Sanksi Administrasi, kolom "Dikurangkan (Pertama)" diisi
dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi
berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi yang pertama.
b. Dalam hal berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi yang kedua terdapat pengurangan
Sanksi Administrasi, kolom "Dikurangkan (Kedua)" diisi
dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi
berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan • Sanksi
Administrasi yang kedua.
c. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran
sebagian atas Surat Tagihan Pajak, kolom
"Dikuranglcan/Dihapuskan (Jabatan)" diisi dengan jumlah
Sanksi Administrasi dalam SW . dikurangkan dengan jumlah
Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak clan
jumlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama
serta pengurangan Sanksi Administrasi yang kedua,
sedangkan kolom "Menjadi" diisi dengan jumlah Sanksi
Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajalc.
Contoh:
Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar
Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan
sanksi administrasi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah),
dan atas permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi yang kedua, telah diterbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan
keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebesar
Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga jumlah Sanksi
Administrasi dalam STP menjacli sebesar Rp5.000.000 (lima
juta rupiah). Wajib Pajalc telah rnelunasi Utang Pajak serta
telah melakukan pembayaran atas STP sebesar Rp1.000.000
(satu juta rupiah). Berdasarkan kronologi tersebut, pada
tabel tercantum sebagai berikut:
Sanksi
Administrasi
dalam STP
(Rp)
Dilcurangkan/Dihapuskan (Rp)
Menjadi
(Rp)
Permohonan
Jabatan Pertama Kedua
10.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 1.000.000 
Sanksi
Administrasi
dalam STP
(Rp)
Dikurangkan/Dihapuskan (Rp)
Permohonan
Jabatan
Menjadi
(Rp) Pertama Kedua
10.000.000 2.000.000 3.000.000 5.000.000 0
ti
kiftv..m
t
y,v
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
d. Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas
Surat Tagihan Pajak, kolom "Dikurangkan/Dihapuskan
(Jabatan)" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang
belum dibayar oleh Wajib Pajak clikurangkan dengan jumlah
pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama, sedangkan
kolom "Menjadi" diisi dengan angka 0 (nol).
Contoh:
Jumlah Sanksi Administrasi dalam. STP sebesar
Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan
sanksi administrasi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah),
dan atas permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi yang kedua, telah diterbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan
keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebesar
Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga jumlah Sanksi
Administrasi dalam STP menjadi sebesar Rp5.000.000 (lima
juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi Utang Pajak tetapi
belum melakukan pembayaran atas STP. Berdasarkan
kronologi tersebut, pada tabel tercantum sebagai berikut:
Nomor (23) Surat Keputusan clibuat/dicetak dalam 4 (empat) rangkap,
dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar Ice-1: untuk Wajib Pajak;
lembar ke-2: untuk Kepala KPP penerbit Surat Tagihan Pajak;
lembar ke-3: untuk unit kantor penerbit surat keputusan;
lembar ke-4 : untuk Direktur Jenderal Pajak.
Nomor (24) Diisi dengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (25) Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (26) Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat
keputusan. Contoh: Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh 
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA Gel el
GIART
NIP 195
MENTERI ICEUANGAN
REPUBLIIC INDONESIA
-21-
Nornor (27) : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang
menandatangani surat keputusan.
Keterangan
*) Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai.
Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas sebagian
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, pilihan
Pengurangan/Penghapusan dan Mengurangkan/Menghapuskan diisi
dengan pilihan Pengurangan dan Mengurangkan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com