
Setiap ponsel yang dibeli dari luar negeri harus dilengkapi dengan nomor IMEI atau identitas perangkat mobile internasional. Sebagai barang impor, tentu ada pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen atas nilai barang tersebut.
Pungutan pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen untuk barang impor, seperti ponsel, meliputi bea masuk sebesar 10%, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%, dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Besaran pajak ini dihitung berdasarkan harga barang yang dibeli.
Namun, ada beberapa ponsel atau barang yang tidak dikenakan pajak atau dapat dianggap sebagai barang bebas pajak. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pembebasan atau tidak dipungutnya Bea Masuk, PPN, dan PPh berlaku untuk barang dengan nilai di bawah US$ 500 atau sekitar Rp 7,5 juta (dengan kurs Rp 15.031).
Penumpang yang membawa barang-barang dengan nilai di bawah US$ 500 akan diberikan pembebasan pajak. Namun, jika nilai barang melebihi US$ 500 per orang, maka akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas kelebihan nilai tersebut.
Penting untuk mencatat bahwa wajib melakukan registrasi IMEI, karena tanpa nomor IMEI, ponsel tidak akan dapat terhubung ke jaringan seluler.
Besaran pajak IMEI bervariasi untuk setiap individu, tergantung pada harga barang dan nilai tukar mata uang negara asal barang atau ponsel tersebut. Selain itu, ada perbedaan dalam pajak antara penumpang pribadi dan awak sarana pengangkut, serta antara individu yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.
Komentar Anda