
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik yang diimpor. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mendorong investasi dalam industri mobil listrik di Indonesia, dengan harapan dapat membuat harga produk lebih bersaing dibandingkan dengan negara lain.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperkuat ekosistem investasi dalam industri mobil listrik dengan mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui amendemen ini, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik di Indonesia akan diwajibkan mencapai 40 persen pada tahun 2024 dan 60 persen pada tahun 2026.
"Mulai tahun 2024, TKDN untuk mobil listrik akan menjadi kewajiban sebesar 40 persen. Namun, kami akan memberikan kelonggaran, sehingga persyaratan ini baru berlaku pada tahun 2026. Meskipun begitu, penerapannya tidak akan seragam untuk semua produsen pada tahun 2026, karena akan bergantung pada kesiapan industri dalam menyediakan pasokan baterai. Seperti yang kita tahu, baterai adalah komponen terbesar dalam kendaraan listrik, mencapai sekitar 40 persen hingga 50 persen dari total komponen, sehingga mungkin akan terjadi lebih cepat dari tahun 2026," ungkap Agus dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini dua perusahaan otomotif sudah memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan TKDN mencapai 40 persen, yaitu SGMW Motor Indonesia dengan produk Wuling Air EV dan Hyundai Motors Indonesia dengan Ioniq 5. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan diskon PPN dari 11 persen menjadi 1 persen.
Selama pertemuan yang sama, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, juga mengungkapkan bahwa dalam upaya percepatan pembangunan industri mobil listrik di Indonesia, pemerintah telah menyetujui langkah-langkah untuk memberikan insentif fiskal. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah ini perlu diambil agar Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia dalam industri mobil listrik, sehingga tidak tertinggal.
Komentar Anda