
Dalam hukum perpajakan Indonesia, PPh Pasal 26 mencakup pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak non-WNI yang menerima penghasilan dari Indonesia, kecuali jika penghasilan tersebut berasal dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Ada beberapa kriteria yang menentukan status wajib pajak non-WNI, termasuk:
Semua entitas bisnis atau perusahaan yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak non-WNI, seperti gaji, bunga, dividen, royalti, dan lain sebagainya, harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dari pembayaran tersebut.
Tarif PPh Pasal 26
Tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%. Tarif ini bersifat final dan dikenakan atas jumlah bruto penghasilan. Tarif 20% ini juga berlaku untuk pendapatan dari penjualan aset di Indonesia, premi asuransi, dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung atau melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Selain itu, tarif 20% juga dikenakan pada laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang berkedudukan di negara yang memiliki perjanjian perpajakan khusus dengan suatu entitas atau BUT yang berada di Indonesia.
Namun, jika penghasilan tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia, maka tarif PPh Pasal 26 tidak dikenakan.
Komentar Anda