Contact Whatsapp085210254902

Penjelasan Lengkap Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 Agustus 2023 | Dilihat 1240kali
Penjelasan Lengkap Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia

Dalam hukum perpajakan Indonesia, PPh Pasal 26 mencakup pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak non-WNI yang menerima penghasilan dari Indonesia, kecuali jika penghasilan tersebut berasal dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Ada beberapa kriteria yang menentukan status wajib pajak non-WNI, termasuk:

  1. Individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Indonesia dan tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun/12 bulan.
  2. Perusahaan yang tidak didirikan atau beroperasi di Indonesia tetapi memiliki kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.
  3. Individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Indonesia dan tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun/12 bulan, serta perusahaan yang tidak didirikan atau beroperasi di Indonesia tetapi dapat menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT di Indonesia.

Semua entitas bisnis atau perusahaan yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak non-WNI, seperti gaji, bunga, dividen, royalti, dan lain sebagainya, harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dari pembayaran tersebut.

Tarif PPh Pasal 26

Tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%. Tarif ini bersifat final dan dikenakan atas jumlah bruto penghasilan. Tarif 20% ini juga berlaku untuk pendapatan dari penjualan aset di Indonesia, premi asuransi, dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung atau melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Selain itu, tarif 20% juga dikenakan pada laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang berkedudukan di negara yang memiliki perjanjian perpajakan khusus dengan suatu entitas atau BUT yang berada di Indonesia.

Namun, jika penghasilan tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia, maka tarif PPh Pasal 26 tidak dikenakan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com