
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan niatnya untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik (PPMSE). Salah satu perubahan yang akan dilakukan, terutama berkaitan dengan izin dan pajak yang dikenakan pada transaksi (pembelian dan penjualan) di platform digital seperti TikTok.
Mendag Zulkifli menjelaskan, pengenaan pajak harus seragam, termasuk dalam hal barang yang diperdagangkan di platform digital, yang harus dikenakan pajak. Selain itu, platform digital tidak boleh menjadi produsen barang. Sebagai contoh, platform TikTok tidak boleh memproduksi barang seperti sepatu dengan merek TikTok. Hal ini bertujuan untuk mencegah dominasi satu platform digital dalam berbagai jenis produk. Penerapan pajak pada platform social commerce dianggap penting untuk memastikan keseimbangan antara transaksi di dunia digital dengan transaksi konvensional di luar jaringan digital, seperti yang terjadi di ritel modern atau tradisional.
Mendag juga mengusulkan pembatasan penjualan produk impor di bawah 100 dolar AS sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, menyatakan kesiapannya terhadap keputusan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Sementara itu, Nailul Huda, seorang Peneliti Ekonomi Digital dari INDEF, berpendapat bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penjual lokal yang seringkali menjual produk impor di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini juga akan memberikan dukungan bagi produk lokal.
Komentar Anda