Contact Whatsapp085210254902

Ini Perbedaan Penerapan Pajak Kripto di Indonesia dan AS

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 31 Juli 2023 | Dilihat 873kali
Ini Perbedaan Penerapan Pajak Kripto di Indonesia dan AS

Aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain, telah menjadi fenomena global yang menarik perhatian banyak orang, termasuk otoritas pajak. Namun, tidak ada standar internasional yang mengatur bagaimana aset kripto harus diperlakukan dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, setiap negara memiliki kebijakan dan aturan yang berbeda-beda mengenai Pajak Kripto. Lalu, bagaimana perbedaan penerapan Pajak Kripto di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) sebagai dua negara yang memiliki pasar aset kripto yang cukup besar dan dinamis?Simak artikel berikut ini....

Definisi

Di Indonesia, kripto bukanlah alat pembayaran yang sah, tetapi diakui sebagai komoditas melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Artinya, kripto di Indonesia hanya berlaku sebagai aset investasi. Sehingga, aset kripto dianggap sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi.

Sementara di AS, aset kripto diperlakukan sebagai properti atau aset yang tunduk pada aturan keuntungan dan kerugian modal, mirip dengan saham. Ketika Wajib Pajak membeli mata uang kripto atau saham, harga pembelian asli aset menjadi dasar biayanya. Ketika aset tersebut dijual, Wajib Pajak dikenakan pajak berdasarkan perbedaan antara dasar biaya dan harga jual.

Klasifikasi

Di Indonesia, aset kripto dibagi menjadi dua jenis, yaitu aset kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran (payment token) dan aset kripto yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran (utility token atau asset token). Aset kripto di AS dibagi menjadi tiga jenis, yaitu cryptocurrency (seperti Bitcoin atau Ethereum), token keamanan (seperti saham atau obligasi digital), dan token utilitas (seperti token yang memberikan akses ke layanan atau produk tertentu).

Hitung dan lapor

Di Indonesia, Wajib Pajak perlu mengetahui nilai transaksi aset kripto yang mereka lakukan, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing. Nilai transaksi aset kripto dalam mata uang asing harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di AS, Wajib Pajak perlu mengetahui basis biaya, waktu kepemilikan, dan harga jual aset kripto yang mereka jual. Basis biaya adalah jumlah yang dibayarkan untuk membeli aset kripto, termasuk biaya atau komisi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com