
Aktivitas ekonomi berbasiskan digital mendorong maraknya pengiriman barang dari luar negeri dengan proses yang mudah dan cepat. Namun, Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menggarisbawahi, ada 4 hal yang perlu diketahui masyarakat dalam penanganan barang kiriman dari luar negeri.
Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman.
Selanjutnya, apabila seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
Untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik, akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan PDRI, yang kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPBMCP); penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid), dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan.
Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Encep menjelaskan, untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill, resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut. Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi.
Keempat, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai. Encep menyebutkan, bahwa informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.
Komentar Anda