
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI). Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, memastikan bahwa peluncuran SIMPATTI akan memberikan akses yang lebih mudah bagi warga Jambi untuk mengakses informasi perpajakan dan membayar kewajiban mereka.
Dengan aplikasi SIMPATTI, proses transaksi pajak dan retribusi di Kota Jambi akan menjadi lebih mudah, yang diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya penerimaan retribusi. Pada tahun 2022, penerimaan retribusi Kota Jambi hanya mencapai 92,39 persen dari target, yaitu sebesar Rp 16,86 miliar dari total target Rp 18,25 miliar.
Pemkot Jambi juga telah menetapkan target PAD tahun 2023 sebesar Rp 355 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 600 miliar. Selain berbagai inovasi, Pemkot Jambi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aplikasi SIMPATTI menyediakan semua informasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, termasuk regulasi perundang-undangan dan peraturan turunannya.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Eva Ariesty, memberikan apresiasi terhadap inovasi Pemkot Jambi melalui aplikasi SIMPATTI ini. Ia yakin bahwa SIMPATTI akan membantu mengontrol dan mengoptimalkan sisi lain dari perpajakan agar dapat terintegrasi dengan baik.
Komentar Anda