
Apa perbedaan ex-ante approach dan ex-post approach? Dan, bagaimana penerapannya di Indonesia? Supervisor Transfer Pricing Compliance and International Tax Khairido Ahmad (Rido) akan menjelaskannya sesuai dengan regulasi dan pengalamannya.
Sebelumnya, Rido menuturkan bahwa transfer pricing atau penentuan harga transfer diartikan sebagai penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa ini dapat muncul karena adanya penyertaan modal sebanyak minimal 25 persen pada Wajib Pajak lainnya, penguasaan Wajib Pajak lainnya yang berada di bawah penguasaan yang sama, atau adanya hubungan keluarga. Maka, untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi tersebut, OECD memberi panduan dua pendekatan ex-ante dan ex-post dalam Paragraf 3.69 dan 3.70 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.
Ia menjelaskan, pendekatan ex-ante merupakan pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat sebelum/saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi dilakukan). Dalam pendekatan ex-ente, informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding adalah semua data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Informasi ini berupa transaksi yang digunakan sebagai pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi maupun pasar, serta indikator lain yang memengaruhi harga yang telah disepakati oleh pihak independen.
Sementara, ex-post approach kebalikan dari ex-ante approach, yaitu pendekatan penetapan harga untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah transaksi/kontrak dilakukan (setelah transaksi afiliasi dilakukan). Rido menyimpulkan, pendekatan ini bertujuan untuk menguji kewajaran hasil dari harga transfer yang telah ditetapkan. Adapun informasi yang digunakan dalam pendekatan ex-post di antaranya berupa laporan keuangan yang telah diaudit, dan lainnya.
Komentar Anda