Contact Whatsapp085210254902

Pajak Natura atas Penyediaan Makanan/Minuman Kepada Pegawai

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 28 Juli 2023 | Dilihat 807kali
Pajak Natura atas Penyediaan Makanan/Minuman Kepada Pegawai

Mulai tahun pajak 2022, aturan Pajak Natura mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, tidak semua natura dan/atau kenikmatan dikenakan pajak, salah satunya adalah makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Lalu, bagaimana ketentuan Pajak Natura atas penyediaan makanan/minuman kepada pegawai berdasarkan peraturan  terbaru?

Regulasi Pajak Natura

Sebagai informasi, Pajak Natura adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau penerima jasa sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan. Pada tanggal 27 Juni 2023, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) sebagai aturan turunan dari UU HPP yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, PMK ini juga memberikan arahan dan bimbingan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan/atau kenikmatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan/atau kenikmatan, salah satu yang diatur adalah mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman.

Poin penting

Ketentuan makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh telah disebutkan dalam PMK 66/2023 Pasal 4. Secara khusus dalam Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari PPh.

Ketentuan khusus tentang kupon makanan/minuman

Kupon sebagaimana dimaksud pada PMK 66/2023 merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman di tempat makan yang telah bekerja sama dengan pemberi kerja. Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi Rp 2 juta dalam satu bulan untuk setiap pegawai atau nilai pengeluaran dari penyediaan makanan atau minuman di tempat kerja. Ini berarti bahwa pegawai yang mendapatkan kupon dengan nilai lebih dari Rp 2 juta dalam sebulan harus membayar pajak atas kelebihan nilai tersebut, karena termasuk dalam objek PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com