
Faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting dalam transaksi penjualan barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, tidak semua faktur pajak harus dibuat dengan format dan keterangan yang sama. Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pedagang eceran, ada ketentuan khusus yang berlaku dalam pembuatan faktur pajak. Apa saja ketentuan tersebut dan apa dampaknya bagi PKP pedagang eceran dan pembeli atau penerima barang dan jasa?
Pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Konsumen akhir adalah pembeli atau penerima yang mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan usaha. Contohnya adalah pembeli alat-alat olahraga, pakaian, makanan, minuman, atau jasa perawatan kecantikan.
Ketentuan
Pedagang eceran yang menjual BKP harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Faktur pajak merupakan dokumen yang berisi informasi tentang transaksi penjualan BKP dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang.
Adapun faktur pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
1. Mencantumkan nomor seri dan nomor urut yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Mencantumkan identitas dan alamat lengkap penjual dan pembeli BKP.
3. Mencantumkan jenis, jumlah, harga satuan, dan harga jual BKP
4. Mencantumkan tarif dan jumlah PPN yang terutang.
5. Ditandatangani oleh penjual atau kuasanya.
Di sisi lain, pedagang eceran yang tidak menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari jumlah PPN yang terutang. Selain itu, pedagang eceran juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
Komentar Anda