
Pemerintah mengatur secara terperinci tentang tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa naturan dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan bagi penerima penghasilan. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.
Jika penghasilan yang diterima berupa natura, nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.
Di sisi lain, jika penghasilan berbentuk kenikmatan, nilain kenikmatan harus setara dengan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Adapun imbalan berupa kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.
Pada kasus penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi adalah dalam bentuk tanah/bangunan, maka imbalan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar. Selanjutnya, jika kenikmatan diberikan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, maka penilaian harus dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan dari kenikmatan tersebut.
Hal-hal dasar seperti ini sudah seharusnya dipahami oleh pihak perusahaan sebagai bentuk pencegahan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat berimbas hingga terjadinya sengketa.
Komentar Anda