
Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk setiap transaksi di social commerce seperti di TikTok Shop. Ketentuan ini nantinya bakal ada dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang masih dalam pembahasan di Kementerian Perdagangan.
Menanggapi rencana kebijakan baru ini, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan, pihaknya menyambut baik revisi peraturan tersebut. Ia juga menyatakan, pihaknya akan mendukung segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Anggini mengatakan, pihaknya juga akan patuh terhadap semua aturan tatkala revisi Permendag tersebut telah disahkan. Langkah ini membuktikan TikTok Indonesia terus mendukung dibukanya kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar.
Selain itu, menurutnya ke depan juga perlu adanya sistem yang dapat memilah mana penjual yang merupakan produsen dan mana yang merupakan pengimpor. Hal ini dilakukan supaya pemeirntah juga dapat mengendalikan laju barang impor di social commerce.
Komentar Anda