
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengingatkan Wajib Pajak bahwa Ditjen Pajak telah memiliki akses kepada data rekening koran mereka sejak tahun 2017. Ia menyampaikan pesan ini untuk memotivasi Wajib Pajak agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Suryo menjelaskan bahwa akses ke data rekening koran Wajib Pajak telah dimungkinkan setelah pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016. Sebagai hasil dari program tersebut, DJP telah memiliki kemampuan untuk mengakses informasi tentang data keuangan Wajib Pajak.
Namun, Suryo menekankan bahwa tujuan dari pesannya bukanlah untuk menakut-nakuti Wajib Pajak. Ia hanya ingin mengingatkan bahwa penting bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Ia juga mencatat bahwa sumber daya manusia yang tersedia di DJP tidak sebanding dengan jumlah Wajib Pajak, sehingga kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangatlah penting.
Suryo juga mengungkapkan bahwa DJP telah membangun sistem administrasi perpajakan yang dikenal sebagai core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Tujuan dari sistem ini adalah untuk memudahkan pemberian layanan perpajakan dan meningkatkan pengawasan. Melalui sistem core tax, DJP akan melakukan pengawasan berdasarkan profil risiko dari setiap Wajib Pajak, yang didasarkan pada cara mereka melaporkan data perpajakan dan tingkat kepatuhan pembayaran pajak.
Komentar Anda