Contact Whatsapp085210254902

Kupon Makanan atau Minuman Pegawai yang Dikenakan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 27 Juli 2023 | Dilihat 859kali
Kupon Makanan atau Minuman Pegawai yang Dikenakan Pajak

Peraturan Pajak Natura telah disahkan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan mulai berlaku 1 Juli 2023. Peraturan pajak natura tersebut merupakan turunan dari UU HPP. Pengertian pajak natura yaitu pajak yang dikenakan pada barang atau fasilitas atau kenikmatan yang diberi oleh perusahaan kepada pegawainya dalam bentuk selain uang. Dalam PMK 66/2023 dijelaskan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan disertai batasan tertentu.

Tujuan adanya natura yang dikenakan pajak yaitu untuk keadilan, karena sebelumnya terdapat pegawai yang menerima penghasilan dari perusahaan dalam bentuk bukan uang tetapi berupa fasilitas mewah dan tidak dikenakan pajak serta tidak dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT.

Ada beberapa aturan terkait natura yang dikenakan pajak yang menjadi sorotan publik, salah satunya yaitu kupon makanan atau minuman yang diberikan perusahaan kepada pegawai masuk dalam objek pajak dengan batasan nilai tertentu, yaitu apabila jumlah kupon makanan dan minuman lebih dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah)  dalam satu bulan untuk setiap pegawai atau melebihi nilai makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja, membandingkan mana yang lebih tinggi. Namun, apabila makanan atau minuman tersebut disediakan untuk seluruh pegawai di tempat kerja tidak ada batasan jumlahnya dan bukan menjadi objek pajak.

Contoh ilustrasi pengenaan pajak natura pada kupon makanan atau minuman yang diterima pegawai yang melebihi nilai makanan atau minuman yang disediakan di kantor, dengan syarat atas kupon tersebut melebihi batasan nilai tertentu.

PT ABC memberikan makanan dan minuman kepada seluruh karyawannya di kantor dengan nilai sebesar Rp2.200.000 per karyawan per bulan.

Kemudian karyawan pada divisi transportasi diberikan nilai kupon sebesar Rp2.800.000 per karyawan per bulan karena karyawan divisi ini memiliki waktu kerja lebih banyak di luar kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan dengan makanan atau minuman pada rumah makan yang telah ditunjuk oleh PT ABC.

Dalam contoh ilustrasi di atas nilai kupon makanan atau minuman untuk divisi transportasi sebesar Rp2.800.000 melebihi nilai makanan atau minuman yang disediakan di kantor. Karena nilai makanan atau minuman yang disediakan di kantor lebih besar daripada nilai batasan tertentu maka yang menjadi dasar perhitungan selisih pajak natura adalah nilai makanan atau minuman yang disediakan di kantor, dengan perhitungan sebagai berikut :

= Nilai kupon makanan atau minuman - Nilai makanan atau minuman di kantor

= Rp2.800.000 - Rp2.200.000

= Rp600.000

Dengan demikian, nilai kupon makanan atau minuman yang dikenakan pajak sebesar Rp600.000.

Dengan adanya peraturan pajak natura diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak sesuai dengan prinsip dalam perpajakan yaitu equity atau keadilan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com