Contact Whatsapp085210254902

Sertifikasi Tanah Wakaf Digeber, Pemerintah Bebaskan Biaya Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 26 Juli 2023 | Dilihat 1080kali
Sertifikasi Tanah Wakaf Digeber, Pemerintah Bebaskan Biaya Pajak

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menargetkan pada akhir tahun 2024, seluruh tanah wakaf sudah tersertifikasi. Sebagai upaya percepatan, Hadi menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) akan memberikan bantuan berupa pembebasan biaya pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB).

Pada kesempatan yang sama, Hadi juga menyerahkan 77 sertifikat wakaf dan rumah ibadah kepada 11 perwakilan penerima, yang diselenggarakan di Masjid Fajar Ramadhan, Kota Medan. Hadi berharap dengan selesainya masalah sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah, jemaah bisa lebih afdal dalam beribadah.

Selain itu, sertifikasi dilaksanakan untuk menghindari penyerobotan tanah oleh mafia tanah atau bahkan jika ahli waris masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya. Percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Kota Medan ini juga merupakan upaya penyelesaian kasus sengketa tanah di Sumatera Utara.

Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia pada tahun 2025 mencapai 126 juta bidang tanah. Kemudian ditargetkan pada 2024, PTSL bisa menyentuh angka 120 juta bidang tanah. Saat ini, progres PTSL baru mencapai 104,7 juta bidang tanah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com