
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan ide untuk menunjuk platform e-commerce sebagai entitas yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak. Saat ini, wacana ini masih dalam tahap diskusi yang terus berlangsung. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa mereka sedang menjajaki kemungkinan peraturan dan pelaksanaannya.
"Kami sedang melakukan diskusi intensif tentang rencana penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak di dalam negeri, termasuk pemeriksaan kemungkinan peraturan serta penerapannya dalam pembahasan dengan berbagai pihak," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, pada Senin (24/7/2023).
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalam UU HPP ini, ada satu aspek yang mengatur pemotongan, pengumpulan, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk produk atau layanan digital.
Selain itu, pasal tersebut juga mengamanatkan bahwa marketplace harus berperan dalam mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dijual di platform mereka, dan mereka juga harus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) atas pendapatan yang diterima oleh penjual yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Komentar Anda