
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, satgas ini sebagai respons terhadap maraknya social commerce yang berpotensi mengancam UMKM. Salah satunya, melesatnya Project S TikTok.
Sebagai informasi, Project S merupakan platform e-commerce yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance. Project S sebagai sebuah langkah besar Tiktok mengembangkan fitur belanja on-line yang dapat menjual barang-barangnya sendiri di aplikasinya. Barang-barang tersebut diproduksi sendiri oleh grup Tiktok di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Pembentukan Satgas Percepatan Perlindungan UMKM merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Satgas ini akan memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce. Kami melihat, Project S disinyalir beberapa pihak akan mengancam pertumbuhan pelaku UMKM Project S TikTok yang merupakan penggabungan social media dan platform belanja on-line dapat mengancam kelangsungan UMKM di Indonesia,” tutur Budi Ari dalam keterangan tertulis.
Untuk itu, Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM, dan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk menemukan solusi yang tepat.
Dengan demikian, Kominfo akan memperkuat koordinasi dengan Kemendag agar bisa bisa melindungi produk UMKM secara lebih tegas, khususnya dari social commerce.
Komentar Anda