
Selain melayani, mengawasi, dan penyuluhan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga berwenang melakukan penegakan hukum, seperti penagihan, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga pidana kurungan dan/atau pidana denda. Menurut Tax Litigation and Dispute Assistant Manager TaxPrime Dwi Prasetyo (Pras), dasar penegakan hukum pajak merupakan upaya DJP untuk memberikan keadilan kepada Wajib Pajak sekaligus sebagai konsekuensi logis dari sistem self assessment. Di sisi lain, Wajib Pajak dapat memitigasi risiko tersebut dengan berbagai pendekatan yang tetap berlandaskan perundang-undangan perpajakan.
Pras menjelaskan, penegakan hukum pajak (tax enforcement) merupakan serangkaian kegiatan untuk meyakini bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku, misalnya melaporkan diri untuk mendapatkan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), self assessment pajak terutang, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikan data dan informasi pajak yang sebenarnya. Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan sendiri dimulai dari upaya imbauan, penagihan baik pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan.
Pras menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP didasari oleh hasil kegiatan pemeriksaan yang wewenangnya diatur dalam Pasal 31 UU KUP dan untuk mekanisme serta prosedurnya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Untuk itu, ia menekankan, bahwa mitigasi awal yang perlu dicermati Wajib Pajak untuk menghadapi kegiatan penegakan hukum pajak adalah pada tahap pemeriksaan. Pras menyarankan agar saat pemeriksaan, Wajib Pajak didampingi oleh ahli perpajakan, baik secara internal maupun eksternal.
Komentar Anda