Contact Whatsapp085210254902

Pengadilan Pajak Tetapkan Peraturan Baru Tentang e-Tax Court

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 26 Juli 2023 | Dilihat 784kali
Pengadilan Pajak Tetapkan Peraturan Baru Tentang e-Tax Court

Pengadilan Pajak Republik Indonesia telah tetapkan peraturan baru tentang administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak menggunakan sistem informasi e-Tax Court. Peraturan tersebut bernomor PER-1/PP/2023 dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023. Meski demikian, administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik ini baru akan berlaku mulai 31 Juli 2023.

Dalam poin pertimbangan huruf a, disebutkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak. Sementara pada poin pertimbangan huruf b disebutkan bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Pada pertimbangan huruf c, aturan ini menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 36A ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 7/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, ketentuan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Poin penting

Secara garis besar, peraturan ini mengatur tentang proses administrasi yang meliputi pendaftaran akun, persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya secara elektronik. Beleid itu menyebutkan bahwa Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yakni aplikasi e-Tax Court.

Aplikasi e-Tax Court adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh berbagai pihak termasuk Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Panitera Muda, Panitera Muda Pengganti, dan pegawai lainnya di Pengadilan Pajak untuk melakukan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik.

Selain itu, beberapa pihak yang juga diwajibkan memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court adalah Pemohon Terdaftar yakni Wajib Pajak, kuasa hukum, atau penanggung pajak; dan Termohon Terdaftar yaitu Pejabat yang berwenang sebagai Terbanding atau Tergugat.

Adapun yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com