Contact Whatsapp085210254902

Dirjen Pajak: Core Tax Bikin Wajib Pajak Tak Repot Isi SPT

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 25 Juli 2023 | Dilihat 684kali
Dirjen Pajak: Core Tax Bikin Wajib Pajak Tak Repot Isi SPT

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin mempermudah Wajib Pajak. Salah satunya, core tax bikin Wajib Pajak tak perlu lagi repot isi data pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi atau membetulkan data yang sudah secara otomatis terisi dalam core tax.

Dengan demikian, ia memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan prepopulated SPT dalam core tax yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Mei 2024.

Merujuk International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary, prepopulated merupakan sistem pelaporan pajak dengan cara pihak otoritas memasukan data Wajib Pajak yang menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mendefinisikan prepopulated sebagai sistem pelaporan yang bertumpu pada peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan Wajib Pajak. Informasi itu bersumber dari pihak ketiga serta sumber yang valid lainnya. Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT tersebut. Selanjutnya, Wajib Pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan.

Adapun proses konfirmasi dan verifikasi atas kesesuaian data prepopulated bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Pada umumnya, Wajib Pajak dapat melakukan koreksi secara langsung pada formulir yang tersedia. Skema ini telah diterapkan di Finlandia dan Australia. Sementara di Denmark, Wajib Pajak mengoreksi data prepopulated melalui dokumen pendukung yang dimiliki oleh otoritas.

Prepopulated dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu komprehensif dan parsial. Klasifikasi yang bersifat komprehensif berisi data dan informasi identitas Wajib Pajak; jumlah dan sumber penghasilan utama Wajib Pajak; transaksi jual beli aset atau investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax maupun pajak kekayaan (wealth tax); pemotongan/pemungutan pajak yang telah diadministrasikan oleh pihak ketiga atau diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu; jumlah kredit pajak; dan utang/pengembalian pajak berdasarkan informasi yang dapat diakses oleh otoritas pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com