
Semakin marak perkembangan media sosial, semakin banyak pula giveaway yang diberikan di berbagai platform media sosial. Diadakannya giveaway tentunya memiliki tujuan tersendiri bagi pihak yang menyelenggarakan. Ada yang bertujuan untuk mempromosikan produk, meningkatkan penjualan, menguatkan brand awareness, meningkatkan popularitas atau followers dan tujuan lainnya. Hadiah giveaway yang diberikan pun beranekaragam mulai dari uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah, kendaraan seperti sepeda dan motor, handphone, laptop, logam mulia dan barang lainnya.
Lalu, apakah hadiah giveaway kena pajak? Berapa besarnya tarif pajak atas hadiah giveaway? Siapa yang harus menyetorkan pajak tersebut? Dan siapa pula yang harus melaporkannya? Mari kita bahas satu per satu pertanyaan tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau UU PPh Pasal 4 Ayat 2 huruf b, penghasilan berupa hadiah undian dikenakan pajak bersifat final. Dasar hukum lainnya yang menjelaskan hadiah giveaway secara rinci yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000. Pasal 1 dalam peraturan tersebut dijelaskan atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan begitu giveaway masuk dalam kategori hadiah undian sehingga dikenakan pajak final.
Selanjutnya, Pasal 2 dijelaskan terkait tarif pajak atas hadiah giveaway sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian atau giveaway. Apabila hadiah giveaway dalam bentuk barang misalnya motor, maka jumlah bruto dihitung berdasarkan nilai pasar atas barang tersebut.
Kemudian pada pasal 3 dijelaskan penyelenggara undian wajib memotong atau memungut pajak final atas hadiah giveaway tersebut. Artinya setelah memotong dan memungut, pihak penyelenggara lah yang berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut kepada kantor pos atau bank persepsi dengan ketentuan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai informasi, penyelenggara undian dapat berupa orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Selain wajib memungut dan menyetorkan pajak tersebut, pihak penyelenggara pun wajib melaporkan pajak final atas hadiah giveaway pada SPT masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Peraturan terkait jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Final atas hadiah giveaway diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994.
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kewajiban membayar PPh Final atas hadiah undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh pihak penyelenggara. Berarti penerima hadiah giveaway memiliki hak menerima hadiah dan hadiah tersebut dipotong pajaknya oleh penyelenggara. Sedangkan bagi penyelenggara giveaway memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas hadiah giveaway tersebut. Bagi penyelenggara undian tentunya jangan lupa dan harus mematuhi kewajiban setor dan lapor pajak giveaway yang diberikan sebagai bentuk cinta kepada negara.
Komentar Anda