Contact Whatsapp085210254902

Semester I 2023, Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jatim III Capai 53,61 Persen

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 25 Juli 2023 | Dilihat 791kali
Semester I 2023, Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jatim III Capai 53,61 Persen

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 16,03 triliun hingga semester I-2023 (Januari-Juni 2023). Kinerja ini mencapai 53,61 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 29,9 triliun pada 2023.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menilai, pencapaian kinerja yang luar biasa ini mencerminkan komitmen Wajib Pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Ia mengatakan, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2023, utamanya disumbang dari kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai sebesar Rp 19,5 triliun atau 83,47 persen dari target Rp 9,80 triliun.

Kemudian, kontribusi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi senilai Rp 6,06 triliun dari target Rp 9,79 triliun. Selanjutnya, kinerja Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp 22,6 miliar dari target Rp 191,7 miliar, serta pajak lainnya terealisasi Rp 148,3 miliar dari target Rp 395,1 miliar.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jatim III memiliki 15 unit vertikal, meliputi KPP Madya Malang, KPP Pratama Banyuwangi, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Jember, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Pare, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Probolinggo, KPP Pratama Situbondo, dan KPP Pratama Tulungagung.

Farid memastikan, Kanwil DJP Jatim III akan terus berupaya mencapai target penerimaan dan kepatuhan Wajib Pajak, utamanya dengan menerapkan konsep Segitiga Kepatuhan. Secara umum konsep ini berlandaskan pengawasan berbasis segmentasi Wajib Pajak—patuh, kurang patuh, dan tidak patuh. Bagi Wajib Pajak patuh akan dilakukan edukasi dan pelayanan prima, sementara Wajib Pajak kurang patuh bakal lebih masif diberikan penyuluhan, sedangkan penegakan hukum diterapkan kepada Wajib Pajak tidak patuh.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com