
Menteri Investasi (Menves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ungkap rencana pencabutan insentif pajak untuk investor, seperti tax holiday. Rencana ini akan diterapkan ketika seluruh infrastruktur dan pemerataan ekonomi sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia sebagai salah satu implikasi dari adanya investasi.
Sekilas mengulas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 18 tentang Penanaman Modal, tax holiday adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan/atau pengurangan tarif PPh bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
Menurut Bahlil, selama ini pemerintah telah berupaya mendorong pemerataan investasi di luar Pulau Jawa. Setidaknya, hal itu terbukti dari realisasi investasi di luar Pulau Jawa. Sepanjang semester I-2023 (Januari-Juni), realisasi investasi di luar Pulau Jawa mencapai Rp 354,9 triliun (52,3 persen), sedangkan di Pulau Jawa mencapai Rp 323,8 triliun (47,7 persen). Menurutnya, pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah mulai terwujud.
Adapun akumulasi realisasi investasi pada semester I-2023 tercatat sebesar Rp 678,7 triliun atau 48,5 persen dari target Rp 1.400 triliun. Kinerja ini meningkat 16,1 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022. Realisasi investasi pada semester I-2023 tersebut mampu menyerap tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 849.181 orang.
Secara sektoral, industri logam dasar berkontribusi terhadap realisasi investasi di tanah air, yakni sebesar Rp 89 triliun; transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp 79,1 triliun; pertambangan Rp 71,4 triliun; perumahan, kawasan industri dan perkantoran Rp 58,3 triliun; serta industri kimia dan farmasi Rp 48,1 triliun.
Komentar Anda